Berita

Dua Preman Penguasa Wilayah Aniaya Pedagang Kaki Lima di Jakarta Timur, Kini Diburu Polisi

Advertisement

Jakarta – Aksi premanisme kembali meresahkan warga. Dua orang yang mengaku sebagai ‘penguasa wilayah’ dilaporkan memalak dan menganiaya pedagang kaki lima (PKL) hingga terluka di dekat Jembatan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/12/2025) dan kedua pelaku kini telah diamankan polisi.

Kehadiran Polri Lindungi Masyarakat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penangkapan kedua pelaku adalah bukti kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan.

“Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujar Kombes Budi Hermanto, Kamis (1/1/2026). Budi Hermanto juga mengimbau warga untuk segera memanfaatkan layanan darurat 110 apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.

“Segera melapor lewat layanan darurat 110 apabila menemukan tindak pidana. Kami siaga 24 jam,” imbuhnya, menjelaskan bahwa operator 110 akan merespons cepat laporan masyarakat.

Viral di Media Sosial dan Kronologi Kejadian

Kejadian ini menjadi viral setelah rekaman video beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat korban dan beberapa orang terlibat adu mulut. Dinarasikan bahwa para pelaku meminta ‘jatah’ kepada korban.

“Apa, lu mau nantangin ?” tanya diduga pelaku dalam video yang beredar. Dinarasikan, korban dianiaya karena menolak memberikan uang sebesar Rp 200 ribu dengan alasan dagangan baru dibuka dan belum sempat berjualan. Penolakan ini memicu percekcokan yang berujung pada pengeroyokan terhadap dua pedagang.

Salah satu korban dilaporkan mengalami luka di bagian hidung dan tangan setelah berusaha menangkis senjata tajam yang dibawa pelaku.

Advertisement

Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dua pelaku berhasil diamankan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengidentifikasi pelaku berinisial SA alias A (36) yang ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi, dan SH alias H (52) yang diamankan di Jembatan BKT Cipinang Indah.

Modus ‘Uang Kebersihan’ dengan Ancaman Senjata Tajam

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa kedua pelaku memalak korban dengan dalih meminta ‘uang kebersihan’.

“Pelaku berinisial SH, warga Kecamatan Duren Sawit berperan meminta uang kebersihan kepada korban dengan disertai ancaman senjata tajam jenis pisau bersama rekannya,” kata Alfian. Sementara itu, pelaku SA (36), yang berprofesi sebagai tukang parkir, melakukan kekerasan fisik dengan menyundul korban hingga mengakibatkan luka pada hidung dan mengeluarkan darah.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Kedua pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, dalam unggahan akun Instagramnya, Kamis (1/1).

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dalam kasus ini. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk ‘bela diri’.

Advertisement