Polisi berhasil menangkap enam orang yang diduga akan terlibat aksi tawuran di Jalan Cilosari, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (28/12/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan saat petugas tengah melaksanakan Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta yang rutin digelar oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Penangkapan di Jam Rawan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa petugas mencurigai sekelompok pemuda tersebut yang kemudian dikejar. “Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta kami laksanakan secara rutin, terutama pada jam-jam rawan. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari potensi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Susatyo kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Barang Bukti dan Identitas Pelaku
Enam terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, tiga unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh para pelaku.
Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Menteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Imbauan untuk Orang Tua
Menyikapi maraknya aksi kenakalan remaja, Kombes Susatyo mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka. “Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya, jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.






