Jakarta – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua kurir narkoba berinisial MJ (29) dan IS (41) yang membawa ratusan kilogram sabu. Barang haram seberat 100 kilogram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek, termasuk ke Kampung Bahari, Jakarta Utara, menjelang pergantian tahun.
Ratusan Kilogram Sabu Akan Diedarkan di Jabodetabek
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa sabu sebanyak 99 paket dengan total berat 100 kilogram tersebut akan didistribusikan ke wilayah Jabodetabek.
“Jadi, berdasarkan hasil keterangan bahwa sebanyak 99 paket ini atau dengan total berat 100 kilogram ini, akan diedarkan untuk di wilayah Jabodetabek, dan salah satunya adalah akan masuk ke Kampung Bahari,” terang Brigjen Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan saat jumpa pers di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, merinci bahwa sabu yang akan dikirim ke Kampung Bahari dibawa oleh tersangka IS dengan total berat 50,006 kilogram.
“Informasi yang kita peroleh, dua kali penangkapan di dua TKP ini, untuk yang di TKP kedua, itu yang akan diedarkan di Kampung Bahari,” ujar AKBP Wisnu S Kuncoro.
Modus Baru Pengiriman Narkoba dengan Towing
AKBP Wisnu S Kuncoro menambahkan bahwa modus pengiriman narkoba menggunakan mobil towing merupakan cara baru yang digunakan oleh para pengedar. Pihaknya telah melakukan pendalaman kasus ini selama dua minggu.
“Jadi di towing itu modusnya sedikit berbeda. Kalau kita hanya melihat dari kasat mata, narkoba ini tidak terlihat. Jadi penggunaan towing ini kita memonitornya kurang lebih sudah berjalan dua minggu,” jelas Wisnu.
Modus ini baru digunakan oleh para tersangka selama satu bulan terakhir. Kedua pelaku diketahui merupakan pemain baru dalam sindikat peredaran narkoba yang berasal dari Sumatera.
“Informasi awal kurang lebih berjalan 1 bulan. (Kedua tersangka) pemain baru,” kata Wisnu.
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Penangkapan pertama terhadap tersangka MJ dilakukan pada Rabu (24/12). Dari MJ, polisi menyita 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram.
Berdasarkan pengembangan, polisi kembali memperoleh informasi mengenai satu mobil towing lagi yang mengangkut mobil Pajero berisi narkoba. Dari penangkapan kedua, polisi berhasil menangkap tersangka IS dan menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram.
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial SRSL. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub-Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.





