Jaksa penuntut umum menampilkan bukti percakapan melalui direct message (DM) Instagram yang berisi foto eks Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin dalam sidang dugaan suap terkait perkara minyak goreng (migor). Pesan tersebut juga menyinggung soal anak ‘MU1’ yang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukti Percakapan di Sidang Tipikor
Bukti pesan itu ditampilkan saat jaksa memeriksa Wahyu Gunawan, mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (2/1/2026). Wahyu Gunawan sendiri telah divonis 11,5 tahun penjara dalam perkara ini karena terbukti menerima suap bersama hakim yang menangani perkara vonis lepas migor.
Terdakwa dalam sidang ini adalah Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M. Syafei, yang bertindak selaku perwakilan korporasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa mengungkapkan bahwa percakapan DM Instagram tersebut dilakukan antara Wahyu dan Marcella. Namun, Wahyu mengaku tidak memahami maksud dari percakapan tersebut.
“Kalau ini terkait apa? Perkara apa ini? Saudara dengan Marcella. ‘Kalau bagus urusannya dipanggil semua, habis ini Agusrin maju lagi, dah atas nama MU1, MU2, 3 sudah dipanggil mereka tapi pesennya cuma hati-hati tapi tidak ada perintah apa-apa’. Maksudnya apa ini?” tanya jaksa kepada Wahyu.
“Wah nggak ngerti saya, Pak,” jawab Wahyu, seraya mengaku lupa detail percakapan tersebut.
Foto Eks Ketua MA dan Chat ‘MU1’
Selanjutnya, jaksa menampilkan foto eks Ketua MA Syarifuddin bersama Wahyu di Dubai, serta pesan Wahyu kepada Marcella mengenai anak ‘MU1’ yang dibidik KPK.
“Ini ada lagi, dari HP Marcella juga. ‘MU1 sejak bulan lalu’. Ini foto siapa ini? Saudara?” tanya jaksa.
“Iya foto saya,” jawab Wahyu.
“Foto saya, bener kan Saudara yang kirim ke Marcella ini? ‘MU1 sejak bulan lalu sampai Oktober beliau pensiun sudah nggak mau urus kantor, dengan segala keruwetannya’. Ini foto Saudara benar?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Wahyu.
“Waktu di Dubai?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Wahyu.
“KPK lagi bidik anak MU1, Saudara menginfokan kepada Marcella benar?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Wahyu.
Klarifikasi Hakim Terkait ‘MU1’ dan Foto Syarifuddin
Dalam sidang tersebut, pengacara terdakwa juga menanyakan arti ‘MU1’ yang disampaikan Wahyu kepada Marcella. Wahyu menjelaskan bahwa ‘MU1’ merupakan kepanjangan dari ‘Merdeka Utara 1’.
Hakim anggota Andi Saputra kemudian mendalami foto Wahyu dan Syarifuddin yang ditampilkan jaksa, mempertanyakan konteks dan keterkaitannya dengan perkara.
“Tadi kan ada chat di Instagram, Saudara Saksi menyebut MA 1, MA 2, kemudian ada foto bersama Ketua MA. Itu konteksnya bisa diceritakan tidak?” tanya hakim.
“Sebetulnya ada pertanyaan sebelumnya dari Ibu Marcela, itu saya memberikan informasi saja,” jawab Wahyu.
Hakim meminta foto tersebut ditampilkan kembali di ruang sidang untuk mendalami konteksnya.
“Coba-coba. Karena kalau Jaksa terkait pengadilan langsung dimunculin chatnya gitu kan. Kalau kemarin yang ada saksi setor, eh bukan setor, ngasih Rp 100 juta langsung hilang. Seperti itu. Jadi biar clear, jaksa itu jangan ngeframing seakan-akan ada ini gitu loh. Tetapi harus dilihat konteksnya biar kita paham,” ujar hakim.
Hakim kembali bertanya kepada Wahyu mengenai konteks foto bersama Syarifuddin. Wahyu menegaskan bahwa Syarifuddin tidak terkait dengan perkara ini.
“Jadi Yang Mulia (Syarifuddin) ini tidak terkait perkara kan?” tanya hakim.
“Tidak ada,” jawab Wahyu.
“Karena kalau framing seperti ini, seakan-akan Yang Mulia ini seakan-akan ikut perkara gitu loh. Padahal tidak terkait itu kan?” tanya hakim.
“Tidak, tidak, tidak ada sama sekali,” jawab Wahyu.
“Makanya jaksa harus mengklarifikasi konteks ini bahwa beliau itu nggak terkait gitu loh,” ujar hakim.
“Ini kan jawaban saya beliau ini kan sudah pensiun, sudah nggak mau ngurusin kantor dengan segala keruwetannya. Cuma saya lupa apa yang ditanya waktu itu, ini jawaban saya,” jawab Wahyu.
“Oke, berati clear ya?” ujar hakim.
“Siap, Yang Mulia,” jawab Wahyu.
Dakwaan Suap dan TPPU
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei, selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






