Ketua bidang perpajakan dan fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, menilai pemerintah perlu menetapkan satu harga acuan minyak sawit mentah (CPO) yang menjadi rujukan nasional. Kepastian harga itu dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan otoritas dalam menilai kewajaran transaksi ekspor.
Yustinus mengatakan ketiadaan acuan tunggal itu menyulitkan penentuan apakah suatu transaksi tergolong under invoicing atau sudah memenuhi prinsip kewajaran (arm’s length principle), karena saat ini interpretasi masih beragam antara pelaku usaha dan aparat pengawas.
Perdebatan Harga Referensi
Menurut Yustinus, Indonesia sudah meluncurkan Bursa CPO pada 2023 namun bursa tersebut belum menjadi rujukan utama karena belum banyak pelaku usaha yang aktif menjadi anggota. Sementara pemerintah disebutnya masih memakai harga referensi gabungan dari sejumlah indikator internasional seperti harga CIF Rotterdam, data Malaysian Palm Oil Board (MPOB), dan referensi Bursa CPO Indonesia.
“Yang paling kami butuhkan adalah kepastian regulasi dan kepastian acuan harga. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas, sementara pemerintah juga mempunyai dasar yang sama dalam melakukan pengawasan,” ujar Yustinus dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Harga Tidak Sekadar Angka Tunggal
Yustinus menegaskan penilaian terhadap dugaan under invoicing tidak bisa hanya berdasar selisih harga. Pertanyaan mendasar, kata dia, adalah harga acuan mana yang dipakai sebagai pembanding.
Dia menjelaskan harga ekspor sawit dipengaruhi berbagai variabel sehingga tidak bisa langsung dibandingkan satu per satu angka. Faktor yang memengaruhi antara lain jenis produk—mulai dari CPO, kernel, hingga produk hilir—yang memiliki harga, klasifikasi HS Code, serta tarif dan pungutan ekspor berbeda.
Peran Kontrak, Syarat Penyerahan, dan Kualitas
Selain itu, syarat penyerahan barang atau terms of sales menentukan perbedaan harga. Harga dengan skema Free on Board (FOB) di pelabuhan Indonesia berbeda dengan harga Cost, Insurance and Freight (CIF) di negara tujuan karena memasukkan komponen pengangkutan dan asuransi.
Yustinus menambahkan karakter transaksi juga berpengaruh; mayoritas transaksi sawit di Indonesia menggunakan kontrak spot, sementara harga komoditas sangat fluktuatif dan dapat berubah dalam hitungan jam. “Harga disepakati hari ini, tetapi pengiriman dengan kapal berkapasitas 6.000 sampai 10.000 ton bisa baru selesai satu minggu kemudian. Harga saat kontrak disepakati dengan harga ketika barang tiba tentu bisa berbeda,” katanya.
Biaya Logistik dan Kualitas Produk
Lokasi penyerahan barang turut memengaruhi harga karena struktur biaya logistik berbeda antarpelabuhan seperti Dumai, Kalimantan, dan Sulawesi. Selain itu, kualitas produk menentukan nilai jual; misalnya kadar Free Fatty Acid (FFA) pada CPO seharusnya di bawah 5%.
“Jadi, kalau nanti diperiksa oleh surveyor yang independent ternyata FFA-nya tinggi, misalnya 5,5%, harga CPO per kilonya dikurangi sekitar Rp 100 dari harga pasar,” ujar Yustinus. Produk bersertifikat keberlanjutan seperti RSPO atau ISPO juga memiliki nilai ekonomi berbeda dibandingkan produk tanpa sertifikasi.
Dokumentasi Untuk Menjawab Pemeriksaan
Yustinus menekankan bahwa selama faktor-faktor tersebut dapat dijelaskan lewat kontrak dagang dan dokumentasi memadai, perbedaan harga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik under invoicing. Namun, perusahaan sawit kerap menghadapi pemeriksaan perpajakan bila transaksi dinilai berada di bawah harga referensi.
Dalam kondisi pemeriksaan, perusahaan wajib membuktikan bahwa harga yang digunakan sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya dan memenuhi prinsip kewajaran. “Kami selalu mendorong anggota Gapki untuk patuh terhadap seluruh ketentuan. Setiap ada regulasi baru, kami mengundang Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi terkait agar seluruh anggota memiliki pemahaman yang sama mengenai penerapan aturan,” kata Yustinus.
Ikuti Ihram.co.id
