Gojek di bawah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab Indonesia resmi memberlakukan skema pembagian pendapatan baru untuk layanan ojek online roda dua. Kebijakan menetapkan potongan komisi aplikasi sebesar 8% bagi perusahaan, sehingga mitra pengemudi mendapatkan 92% dari pendapatan layanan, efektif 1 Juli 2026.

Perubahan berlaku untuk GoRide dan GrabBike. Manajemen kedua platform menyatakan kebijakan itu diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus mempertimbangkan keterjangkauan layanan bagi konsumen dan keberlanjutan ekosistem transportasi online.

Alasan Perubahan Dan Penyesuaian

Wakil Direktur Utama dan Deputi CEO GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan implementasi potongan 8% bukan langkah mudah dan akan memberikan tantangan bagi lini bisnis roda dua perusahaan.

“Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide. Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi,” kata Catherine.

Catherine menambahkan penyesuaian akan dilakukan dengan mempertimbangkan peluang pendapatan mitra, keterjangkauan bagi pelanggan, dan keberlanjutan ekosistem. Ia juga menyebut koordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain akan terus dilakukan untuk memastikan implementasi berjalan baik.

Manajemen Grab Indonesia menyatakan komitmen serupa. Mereka menegaskan implementasi akan disertai penyesuaian yang dipertimbangkan matang agar layanan tetap terjangkau, ekosistem berkelanjutan, dan peluang pendapatan mitra pengemudi tetap terjaga.

Grab juga menuturkan bahwa kontribusinya terhadap industri ride-hailing dan pengantaran online selama lebih dari satu dekade mencakup penyerapan tenaga kerja digital bagi UMKM serta program dukungan untuk mitra pengemudi.

Respons Pemerintah dan DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan potongan aplikasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online.

Dasco menyebut langkah tersebut sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan dan merupakan kebijakan yang telah dinantikan oleh pengemudi ojek online. “Pemberlakuan komisi untuk layanan transportasi online beroda dua merupakan kebijakan yang selama ini ditunggu-tunggu oleh para pengemudi ojek online,” ujar Dasco.

Struktur Platform Dan Temuan Survei

Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) mencatat adanya ketimpangan kesejahteraan di kalangan pengemudi ojek online. Temuan itu berdasarkan survei pada Desember 2025 terhadap 1.018 pengemudi di 62 kabupaten/kota menggunakan teknik purposive sampling.

Muhammad Anwar, peneliti IDEAS, menyatakan persoalan mendasar terletak pada struktur ekonomi platform. Menurutnya, selama lebih dari satu dekade industri ride-hailing berkembang pesat dan menarik investasi besar, namun kesejahteraan pengemudi terus mengalami tekanan.

Survei IDEAS menunjukkan dengan skema potongan aplikasi 20%, rata-rata pendapatan kotor pengemudi mencapai Rp126.313 per hari atau sekitar Rp3,15 juta per bulan. Namun pengemudi menanggung pengeluaran operasional harian rata-rata Rp65.694, sehingga pendapatan bersih rata-rata menjadi sekitar Rp60.619 per hari atau Rp1,51 juta per bulan.

Anwar menjelaskan simulasi jika potongan aplikasi diturunkan menjadi 10%: pendapatan kotor diperkirakan naik menjadi sekitar Rp142.102 per hari, dan setelah dikurangi biaya operasional Rp65.694, pendapatan bersih menjadi sekitar Rp76.408 per hari atau Rp1,91 juta per bulan.

Jika potongan diturunkan ke 8%, pendapatan kotor diperkirakan mencapai sekitar Rp145.260 per hari. Setelah dikurangi biaya operasional yang sama, pendapatan bersih diperkirakan sekitar Rp79.566 per hari atau sekitar Rp1,99 juta per bulan.

“Perubahan potongan dari 20% menjadi 8–10% meningkatkan pendapatan pengemudi sekitar Rp394 ribu hingga Rp474 ribu per bulan. Jika dibandingkan dengan rata-rata pendapatan bersih awal sebesar Rp1,51 juta, kenaikan tersebut setara sekitar 26 hingga 31%,” ujar Anwar.

Anwar mencatat meski ada peningkatan, angka tersebut masih berada di bawah rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional 2026 yang berada di kisaran Rp3,3 juta per bulan.