PT Gudang Garam Tbk menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp800 per saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2025 yang digelar di Kediri, Selasa (23/6/2026).

Total dividen yang dibayarkan mencapai Rp1,539 triliun, sementara sisa laba ditetapkan sebagai saldo laba untuk memperkuat modal kerja perusahaan. Sepanjang 2025, perseroan mencatatkan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp1,55 triliun, sehingga rasio pembayaran dividen sekitar 99%.

Jadwal Pembayaran Dividen

Perusahaan menetapkan cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 1 Juli 2026. Daftar pemegang saham yang berhak atas dividen akan ditutup pada 3 Juli pukul 16.00 WIB, dan pembayaran dividen dijadwalkan pada 23 Juli 2026.

Humas perseroan, Iwan Tri Cahyono, mengatakan seluruh agenda yang diajukan direksi dan dewan komisaris memperoleh persetujuan pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.

— “RUPST telah menyetujui laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan tahun buku 2025, termasuk penggunaan sebagian laba bersih untuk pembagian dividen kepada para pemegang saham,”

Pergerakan Saham dan Valuasi

Pada perdagangan Kamis (25/6/2026), harga saham Gudang Garam ditutup naik 4% ke level Rp16.900, yang menghasilkan potensi yield dividen sekitar 4,7%.

Dalam hal valuasi, saham GGRM tercatat memiliki rasio price to book value (PBV) 0,51 kali. Nilai buku per saham diestimasikan di kisaran Rp33.000-an. Sementara price earning ratio (PER) annualized tercatat 5,30 kali.

Persetujuan Lain Dalam RUPST

Rapat juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada direksi dan dewan komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025 yang tercermin dalam laporan keuangan yang telah diaudit.

Perubahan Pengurus

Pemegang saham menyetujui pengangkatan Adhi Wibawa Wonowidjojo sebagai komisaris perseroan. Masa jabatan Adhi berlaku hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2030, mengikuti sisa masa jabatan anggota komisaris lainnya.

Iwan menyebut perubahan susunan pengurus sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan dan kesinambungan kepemimpinan.

“Perseroan berkomitmen menjaga praktik tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan keberlanjutan bisnis melalui penguatan fungsi pengawasan dan manajemen,”

Penunjukan Auditor Dan Perubahan Anggaran Dasar

RUPST menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan sebagai auditor untuk tahun buku 2026 atau pengganti yang ditunjuk dewan komisaris sesuai kewenangannya.

Selain itu, pemegang saham menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar terkait maksud, tujuan, dan kegiatan usaha agar selaras dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Dengan serangkaian keputusan ini, perseroan berharap dapat terus menjaga kinerja usaha secara berkelanjutan di tengah dinamika industri dan tantangan ekonomi yang berkembang.