Jakarta – Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Permohonan PK ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal Desember 2025.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi penerimaan permohonan tersebut. “Benar, bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Sidang perdana untuk PK kedua ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, dan akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sunoto.
Sebelumnya, Hasnaeni telah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 menolak permohonan tersebut. Putusan awal yang dijatuhkan kepada Hasnaeni tetap berlaku.
Dalam putusan tersebut, Hasnaeni divonis pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 September 2023.
Hasnaeni, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk antara tahun 2016 hingga 2020.






