Berita

KUHP Baru Digugat ke MK: Pasal Zina, Hukuman Mati, hingga Penghinaan Pemerintah Jadi Sorotan

Advertisement

Jakarta – Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja berlaku, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mencakup pasal-pasal krusial seperti perzinaan, hukuman mati, hingga penghinaan terhadap lembaga pemerintah.

Berdasarkan pantauan dari situs resmi MK pada Jumat (2/1/2026), setidaknya enam gugatan terkait KUHP baru telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Gugatan-gugatan ini diajukan oleh berbagai kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Gugatan Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama

Salah satu gugatan diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan kawan-kawan dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025. Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Para pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Alasan mereka, pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.

Gugatan Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wakil Presiden

Gugatan lain dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan rekan-rekannya. Mereka menggugat Pasal 218 KUHP yang menyatakan: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Ayat (2) pasal ini menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk penyerangan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Para pemohon meminta penghapusan pasal ini karena menimbulkan fear effect atau ketakutan di kalangan warga negara dalam menyampaikan pendapat dan kritik di ruang publik.

Gugatan Pasal Zina

Pasal terkait perzinaan juga menjadi sasaran gugatan dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan lainnya. Mereka menggugat aturan pengaduan pada pasal perzinaan, khususnya Pasal 218 ayat (2) yang menyatakan penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami/istri atau orang tua/anak. Para pemohon berargumen sulit mengidentifikasi kerugian nyata dari hubungan seksual konsensual antara orang dewasa yang tidak menimbulkan paksaan atau kekerasan.

Advertisement

Gugatan Pasal Terkait Hukuman Mati

Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan lainnya, yang menggugat Pasal 100 KUHP mengenai hukuman mati dengan masa percobaan. Pasal tersebut mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan penyesalan terdakwa atau peran dalam tindak pidana. Pidana mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup jika terdakwa menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan.

Para pemohon meminta penambahan satu ayat yang mengatur lebih lanjut mengenai indikator penilaian dan lembaga yang berwenang dalam menentukan kriteria tersebut, yang diatur dalam Peraturan Presiden.

Gugatan Pasal Penghinaan Pemerintah

Pasal mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara juga digugat melalui perkara nomor 282/PUU-XXIII/2025 oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dan kawan-kawan. Mereka menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP yang mengatur pidana bagi penghinaan pemerintah atau lembaga negara, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui sarana teknologi informasi.

Para pemohon meminta pasal tersebut dihapus atau diubah agar tidak mencakup penyampaian pendapat, kritik, atau evaluasi mengenai kebijakan publik, kinerja pemerintah, dan tindakan pemerintah atau lembaga negara. Mereka merujuk pada putusan MK sebelumnya yang melarang lembaga negara menjadi pelapor dalam pencemaran nama baik, dengan alasan lembaga negara adalah entitas abstrak yang tidak memiliki kehormatan personal.

Gugatan Pasal Pemberantasan Korupsi

Terakhir, gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan.

Pemohon meminta MK menambahkan frasa yang menyatakan bahwa perbuatan menguntungkan orang lain atau korporasi dengan iktikad baik dalam menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan tidak dipidana.

Advertisement