Umat Islam di Indonesia akan kembali memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada tahun 2026. Peristiwa bersejarah ini, yang merupakan perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, lalu dilanjutkan ke Sidratul Muntaha, akan diperingati pada tanggal 27 Rajab dalam kalender Hijriah. Tahun ini, peringatan Isra Mikraj menandai tahun ke-1447 Hijriah.
Penetapan Tanggal dan Hari Libur Nasional
Merujuk pada kalender Hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, tanggal 27 Rajab 1447 Hijriah bertepatan dengan Jumat, 16 Januari 2026. Tanggal tersebut secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia. Keputusan ini sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur, yang mencakup peringatan Isra Mikraj sebagai salah satu hari libur nasional.
Penetapan tanggal merah setiap tahunnya diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Dalam SKB terbaru, peringatan Isra Mikraj 1447 Hijriah yang jatuh pada Jumat, 16 Januari 2026, telah dikonfirmasi sebagai hari libur nasional.
Makna dan Refleksi Isra Mikraj
Peristiwa Isra Mikraj memiliki makna mendalam bagi umat Islam. Kementerian Agama RI menjelaskan bahwa perjalanan luar biasa ini merupakan momen ketika Nabi Muhammad SAW menerima perintah salat lima waktu, yang hingga kini menjadi kewajiban utama bagi seluruh Muslim. Peristiwa ini juga mengandung nilai keimanan, keteguhan dalam menjalankan ibadah, serta penguatan spiritual.
Peringatan Isra Mikraj setiap tahunnya menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk melakukan refleksi keagamaan. Hal ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya salat sebagai tiang agama, sebuah ajaran yang terus relevan dan fundamental dalam kehidupan umat Islam di berbagai zaman.
Sebelumnya, pada libur Isra Mikraj tahun 2025, tercatat puluhan ribu pengunjung memadati kawasan Ancol, menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan momen libur keagamaan tersebut.






