Berita

Istri di Depok Dianiaya Suami hingga Buta, Pemkot Beri Pendampingan Psikologis dan Hukum

Advertisement

DEPOK – Seorang istri berinisial AA (19) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, RA (20), di Depok, kini mendapatkan perhatian penuh dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Korban yang mengalami luka parah hingga harus menjalani operasi mata, akan menerima pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menyatakan bahwa seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh Pemkot Depok. “Sesuai dengan arahan Bapak Wali, untuk pembiayaan dibantu Pemkot Depok. Semua persyaratan sudah kami selesaikan kolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), dan seluruh pembiayaan ditanggung Pemkot Depok,” ujar Nessi, Selasa (30/12/2025).

Selain bantuan medis, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB juga akan memberikan pendampingan psikologis bagi AA dan keluarganya. “Jika keluarga tidak memiliki pendampingan hukum, kami juga siap. Full kami dampingi psikologis dan hukumnya,” tambah Nessi.

Kondisi AA dilaporkan berangsur membaik pasca operasi. “Insya Allah hari ini akan pulang, kita doakan kondisinya lekas membaik,” tutup Nessi.

Advertisement

Kasus KDRT yang menimpa AA ini sempat viral di media sosial. Unggahan di berbagai platform menyebutkan korban mengalami kebutaan permanen akibat luka pada mata kirinya, yang menjadi salah satu titik kekerasan. Foto yang beredar menunjukkan mata kiri korban mengalami lebam parah beserta luka di pelipis.

Akibat penganiayaan tersebut, pihak korban telah melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Metro Depok. Polisi telah menetapkan RA sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Advertisement