Polisi menetapkan HRR (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom yang menyasar sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Motif pelaku melakukan peneroran ini dilatarbelakangi kekecewaan setelah lamarannya ditolak oleh mantan kekasihnya, berinisial K.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa tersangka dan korban, Saudari K, sempat menjalin hubungan asmara pada tahun 2022. Hubungan tersebut kandas, dan keluarga tersangka kemudian mencoba melamar, namun lamaran tersebut ditolak.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” ujar Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Menurut Made, tersangka HRR kerap meneror dan mengancam K, bahkan hingga ke kampusnya. Selain itu, pelaku juga kerap mengirimkan pesanan fiktif, baik makanan maupun barang, ke rumah K dan keluarganya.
“Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah,” jelasnya. “Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambahnya.
Puncak dari aksi pelaku adalah menyebarkan ancaman bom ke 10 sekolah di Depok dengan mengatasnamakan K. Tindakan ini dilakukan HRR dengan tujuan mencari perhatian dari K, yang sudah tidak mengindahkan dirinya sejak hubungan mereka berakhir dan lamaran ditolak.
“Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu,” tutur Made. “Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” bebernya.
Tersangka HRR diduga menyebarkan email berisi ancaman bom ke 10 sekolah swasta di Kota Depok pada Selasa (23/12) pagi. Ancaman tersebut pertama kali diketahui oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok, yang kemudian meneruskannya ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Sembilan sekolah lainnya juga dilaporkan menerima email ancaman serupa.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa Saudari K yang namanya dicatut, polisi menetapkan HRR sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta. Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. HRR kini telah ditahan.






