Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyeret nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan berkas perkara serta surat dakwaan akan segera dikirimkan ke pengadilan yang berwenang. “Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (22/6/2026).

Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, perkara ini akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Marcelo juga menyebutkan bahwa kedua tersangka dikenai kewajiban pelaporan kepada pihak berwajib setiap minggu.

Alasan Tidak Ditahan

Pihak pembela Roy Suryo dan dokter Tifa, kuasa hukum Refly Harun, memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa kliennya tidak ditahan oleh Kejari Jakarta Selatan. Menurut Refly, kliennya selama ini kooperatif dalam menjalani prosedur wajib lapor.

“Bahwa klien kami selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik, sehingga tujuan dari penahanan juga tidak efektif jika diterapkan. Mas Roy 30 kali tuh wajib lapor,” kata Refly.

Refly menambahkan alasan lainnya, antara lain tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik secara berturut-turut tanpa alasan sah, tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, tidak menghambat proses pemeriksaan, serta tidak berupaya melarikan diri. Selain itu, menurutnya, kliennya tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana.

“Tidak terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan dirinya sendiri, dan tidak pernah mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya,” ujar Refly.

Pelimpahan Tahap Dua

Pada hari yang sama, tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye pada pukul 09.43 WIB untuk menjalani pelimpahan berkas tahap dua.