Kementerian Perdagangan menetapkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas untuk periode 15–30 Juni 2026. Penetapan mengikuti koreksi harga emas di pasar global dan berkurangnya minat investor terhadap logam mulia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1453 Tahun 2026, HPE emas pada periode tersebut ditetapkan sebesar US$ 143.190,64 per kilogram, turun 3,51% dari periode pertama Juni 2026 yang sebesar US$ 148.396,49 per kilogram.
Sejalan dengan HPE, Harga Referensi (HR) emas tercatat turun menjadi US$ 4.453,73 per troy ounce dari sebelumnya US$ 4.615,65 per troy ounce.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan penurunan HPE dan HR tercermin dari koreksi harga emas di pasar global selama periode pengumpulan data.
Ihram.co.id — “Penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Juni 2026 terjadi akibat kebijakan suku bunga di berbagai negara maju yang berada pada level tinggi sehingga menekan harga emas. Kemudian, terjadi penurunan minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku bunga yang meningkatkan daya tarik aset berbunga,” ujar Tommy.
Tommy menambahkan bahwa dari sisi permintaan, aktivitas pembelian emas global cenderung melambat di tengah masih tingginya volatilitas pasar internasional. Sementara itu, pasokan emas tetap terjaga sehingga memperbesar tekanan terhadap harga logam mulia.
Kondisi penurunan harga emas internasional itu kemudian berdampak pada penurunan HPE dan HR yang menjadi acuan pemerintah dalam penetapan bea keluar atas produk pertambangan tertentu.
Tommy menyatakan bahwa penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengacu pada publikasi harga dari London Bullion Market Association.
“Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy.
Ketentuan HPE dan HR emas tersebut berlaku untuk periode 15–30 Juni 2026 dan menjadi dasar penghitungan bea keluar atas produk pertambangan yang dikenakan tarif ekspor.
Ikuti Ihram.co.id
