Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai jeda waktu satu tahun dalam pengumuman penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara. Menurut KPK, SP3 tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait segera setelah diterbitkan pada Desember 2024.
“Yang pasti untuk penerbitan SP3 sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait tentunya ya, karena itu juga menjadi hak para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan mengenai alasan pengumuman SP3 yang baru dilakukan setahun setelah penerbitannya. KPK menerbitkan SP3 kasus izin tambang di Konawe pada Desember 2024, namun baru diumumkan secara terbuka kepada publik pada Desember 2025.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa alasan di balik penerbitan SP3 tersebut telah dijelaskan, meskipun ia tidak merinci lebih lanjut mengenai penundaan pengumuman publiknya. “Itu makanya kami sampaikan pada kesempatan ini. Kemudian kemarin, pekan lalu ya, sudah kami sampaikan juga terkait penerbitan SP3 perkara Konawe Utara ini. Apa yang menjadi dasar penerbitan SP3 itu juga sudah kami jelaskan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum oleh KPK harus selalu mengikuti proses yang berlaku. Penghentian penyidikan perkara ini sendiri disebabkan oleh kendala dalam perhitungan kerugian negara. “Jadi kalau memang alat bukti tidak terpenuhi, yaitu salah satunya penghitungan kerugian keuangan negara yang enggak bisa dilakukan oleh BPK selaku auditor negara, maka kemudian dalam proses penyidikan ini juga tidak terpenuhi unsur kerugian keuangan negaranya,” jelas Budi.
Kasus Konawe Utara
Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam korupsi terkait izin pertambangan, yang menyebabkan pengayaan diri sendiri dan penyalahgunaan wewenang, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Saut Situmorang menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara yang diduga berlangsung pada periode 2007-2009. “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” papar Saut.
KPK kemudian mengumumkan penerbitan SP3 untuk kasus ini dengan alasan kendala perhitungan kerugian negara.






