Berita

KPK Geledah Rumah Tersangka Penyuap Bupati Bekasi, Sita Flashdisk dan Dokumen

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Sarjan, seorang pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti elektronik berupa flashdisk serta sejumlah dokumen.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya penggeledahan di kediaman tersangka berinisial SRJ. “Ya. Terkait dengan tersangka saudara SRJ, hari ini juga dilakukan penggeledahan di rumahnya dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik dalam bentuk flashdisk,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Barang bukti yang diamankan tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Isi dari flashdisk akan diekstrak dan didalami untuk mencari informasi terkait kasus yang sedang ditangani. “Nah itu nanti akan diekstrak isinya, akan didalami, dianalisis terkait dengan informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SJ mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan hari ini,” jelas Budi.

Kronologi Kasus Suap Ijon Proyek

Kasus suap terkait ijon proyek ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025). Bupati Ade Kuswara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.

Advertisement

Selain Bupati Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek yang dimaksud rencananya akan mulai digarap pada tahun 2026. Uang yang diberikan tersebut berfungsi sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025), Bupati Ade Kuswara sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik saat digiring menuju mobil tahanan KPK.

Advertisement