Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Lembaga antirasuah ini menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak ditemukannya kecukupan bukti.
KPK Terbitkan SP3 Kasus Tambang Sultra
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penerbitan SP3 tersebut. “Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Budi kepada wartawan pada Jumat, 26 Desember 2025.
Menurut Budi, kasus yang diusut ini berawal dari dugaan tindak pidana yang terjadi pada tahun 2009. Meskipun penyidik telah menetapkan tersangka pada tahun 2017, pendalaman lebih lanjut tidak menunjukkan adanya bukti yang memadai.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” jelas Budi.
Kepastian Hukum dan Keterbukaan Informasi
Penerbitan SP3 ini, lanjut Budi, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. KPK juga menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap informasi baru.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujarnya.
Aswad Sulaiman Pernah Jadi Tersangka
Kasus ini sebelumnya menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada tahun 2017. KPK menduganya telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengumumkan penetapan tersangka ASW (Aswad Sulaiman) pada Selasa, 3 Oktober 2017. Dugaan korupsi ini terkait dengan penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara.
“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” ungkap Saut Situmorang kala itu.
Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung antara tahun 2007 hingga 2009.






