Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penghentian ini dilakukan setelah delapan tahun kasus tersebut berjalan dan sempat menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
Kasus Bermula Sejak 2017
Kasus ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK periode tersebut, Saut Situmorang, menyatakan bahwa indikasi kerugian keuangan negara akibat perbuatan Aswad diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun. Angka tersebut berasal dari dugaan penjualan produksi nikel melalui proses perizinan yang dinilai melawan hukum.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” tambah Saut.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di KPK. Pada tahun 2023, KPK pernah memeriksa Aswad sebagai tersangka, namun ia tidak ditahan karena alasan sakit.
Penerbitan SP3 dan Alasan KPK
Terbaru, KPK mengumumkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan bukti meskipun tersangka telah diumumkan. Kasus ini sendiri bermula dari tempus perkara pada tahun 2009.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Budi menambahkan bahwa penerbitan SP3 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait. KPK juga menyatakan tetap terbuka jika ada informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” pungkasnya.






