Berita

KPK Panggil Kadisdik, Kadinkes, dan Sekwan HSU Terkait Dugaan Pemerasan Eks Kajari

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus P Napitupulu. Saksi yang dipanggil hari ini meliputi Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, serta Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU.

Pemeriksaan di Polda Kalimantan Selatan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan para saksi tersebut. “Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU),” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (30/12/2025). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan di Kantor Polda Kalimantan Selatan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pendalaman yang dilakukan oleh penyidik terhadap para saksi.

Daftar Saksi yang Dipanggil

Berikut adalah daftar saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada hari ini:

  • Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman Heriadi
  • Kepala Dinas Kesehatan HSU, M Yandi Friyadi
  • Sekretaris DPRD HSU, M Syarif Fajerian Noor
  • Kepala Dinas Perpustakaan HSU, Karyanadi

Tiga Pejabat Kejari HSU Telah Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga pejabat di lingkungan Kejari HSU sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, mantan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan mantan Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK pada Sabtu (20/12) menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti. “Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Asep Guntur Rahayu merujuk pada Albertinus P Napitupulu.

Advertisement

Selanjutnya, “Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya, merujuk pada Asis Budianto dan Taruna Fariadi.

Rincian Dugaan Penerimaan Uang

Berdasarkan keterangan KPK, Albertinus P Napitupulu diduga telah menerima uang sebesar Rp 804 juta selama periode November-Desember 2025. Selain itu, ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk keperluan operasional pribadinya dan menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain.

Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Taruna Fariadi diduga menerima uang sebesar Rp 1,07 miliar.

Advertisement