Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemeriksaan berlangsung di salah satu ruangan Mapolres Pekalongan Kota, Jawa Tengah.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Riki Yariandi, mengatakan Polres hanya diminta menyediakan lokasi dan mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang dilakukan tim KPK.
“Hari ini sedang dilaksanakan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK. Polres Pekalongan Kota hanya diminta untuk menyediakan tempat pemeriksaan,” kata Riki Yariandi, Rabu (17/6/2026).
Riki menyampaikan bahwa tim KPK telah berkoordinasi terlebih dahulu dan meminta izin menggunakan ruang di Mapolres Pekalongan Kota. Namun pihak kepolisian tidak mengetahui rincian materi atau substansi pemeriksaan.
“Kami tidak mengetahui detail pemeriksaannya. Yang kami ketahui, ada sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang datang secara bergantian untuk diperiksa oleh tim KPK,” ujarnya.
Polres menyiapkan satu ruangan di aula Posko Operasi untuk mendukung proses pemeriksaan. Menurut informasi dari pihak kepolisian, pemeriksaan dilakukan secara bertahap mulai 17 hingga 19 Juni 2026.
“Informasi dari teman-teman KPK ada sekitar 14 saksi. Pemeriksaannya dilakukan secara bertahap mulai hari ini sampai tanggal 19 Juni 2026,” jelas Riki.
Daftar Saksi Yang Diperiksa
Menurut keterangan kepolisian, 14 saksi yang dimintai keterangan meliputi pejabat pemerintahan, staf partai, kepala dinas, serta pelaku usaha. Identitas yang disebutkan antara lain:
- EMM, staf DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan
- Kasubag TUP
- DS, staf Ahli dan Kepegawaian
- WAN, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan
- SM, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan
- HCS (swasta)
- IW (swasta)
- MWI (swasta)
- AD (swasta)
- SGO (wiraswasta)
- WO (wiraswasta)
- SF (wiraswasta)
- DHL (wiraswasta)
Kronologi Penanganan
Pada 3 Maret 2026, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Selain itu, 11 orang lainnya ditangkap di Pekalongan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang merupakan bagian dari operasi KPK pada 2026 dan bertepatan dengan bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Beberapa hari setelah penangkapan, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026.
KPK menduga adanya konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam penyidikan disebutkan Fadia dan keluarga diduga menerima total Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut, dengan rincian Rp13,7 miliar dinikmati oleh Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART, Rul Bayatun, dan Rp3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Terkait pengamanan selama kegiatan pemeriksaan di Mapolres, Polres Pekalongan Kota menerapkan pengamanan seperti biasa dan memastikan situasi tetap kondusif. “Kami hanya membantu menyiapkan tempat dan memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib. Masalah penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK,” tutup Riki Yariandi.
Ikuti Ihram.co.id
