Sudah lebih dari sebulan berlalu sejak Presiden mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada 1 Mei lalu. Meski pengumuman itu disambut antusias pengemudi platform, naskah resmi Perpres yang memuat nomor final dan tanda tangan presiden hingga kini belum dapat diakses secara terbuka.

Pencarian melalui kanal resmi pemerintah sepanjang Mei hingga awal Juni 2026 tidak menemukan naskah Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Di laman jdih.setneg.go.id tercatat kelangkaan administratif berupa “terlompatnya” dua nomor, yakni Perpres 27 dan 28, sementara Perpres 29, 30, 31 dan 32 sudah dapat diakses.

Dampak Ketidaktersediaan Naskah

Ketiadaan naskah resmi menimbulkan setidaknya tiga konsekuensi penting. Pertama, kepastian hukum menjadi terganggu. Publik hanya mengetahui sejumlah poin yang disampaikan dalam pidato presiden, seperti pembatasan potongan aplikator dan peningkatan perlindungan bagi pengemudi, namun tidak memperoleh rumusan norma yang lengkap—termasuk definisi, ruang lingkup, mekanisme pengawasan, dan sanksi.

Hal ini krusial mengingat janji kebijakan sempat disebutkan akan efektif mulai Juni 2026, namun memasuki bulan tersebut baik implementasi maupun naskah resmi belum tampak.

Pengawasan Publik Terhambat

Kedua, minimnya akses menyulitkan pengawasan publik. Akademisi, peneliti, organisasi pengemudi, dan pelaku usaha tidak memiliki dasar yang memadai untuk melakukan kajian komprehensif. Akibatnya, belum banyak analisis mendalam tentang substansi Perpres dan perbincangan publik cenderung berfokus pada potongan informasi yang beredar di media.

Ruang Untuk Dugaan

Ketiga, kekosongan informasi melahirkan sejumlah spekulasi. Dalam beberapa minggu terakhir berkembang setidaknya tiga kemungkinan yang beredar di publik:

  • Peraturan masih dalam pembahasan lanjutan dengan perusahaan aplikator, mengingat potensi perubahan pada model bisnis industri ride-hailing.
  • Substansi Perpres dinilai belum matang, termasuk belum jelasnya definisi pekerja transportasi online dan cakupan segmen seperti pengantaran barang, pesan-antar makanan, serta pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4).
  • Pemerintah mungkin menunggu perkembangan pembahasan standar ketenagakerjaan internasional terkait pekerja platform yang sedang berlangsung dalam sidang International Labour Conference di Jenewa.

Tidak ada yang dapat dipastikan benar sebelum pemerintah memberikan penjelasan resmi. Namun semakin lama sebuah regulasi strategis tidak tersedia untuk publik, semakin besar pula ruang bagi munculnya tafsir dan dugaan.

Tujuan utama Perpres ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja transportasi online. Oleh karena itu langkah paling sederhana dan penting yang dapat dilakukan saat ini adalah segera mempublikasikan naskah resmi Perpres tersebut secara terbuka.

Penulis adalah peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS).