Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Beni Saputra (BS), mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan Saksi dan Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan Beni Saputra. “Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS, Swasta/Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (29/12/2025).
Beni Saputra sebelumnya sempat diamankan oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis (18/12). Ia kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi nonaktif
- HM Kunang, ayah dari Ade Kuswara Kunang
- Sarjan, pihak swasta
Modus Suap Proyek Fiktif
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari ‘ijon’ atau uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat tahap melalui perantara. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep.






