Berita

KPK Periksa Ulang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di Lapas Sukamiskin Terkait TPPU

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI, Hasbi Hasan (HH), untuk menjalani pemeriksaan. Kali ini, pemeriksaan difokuskan pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan di Lapas Sukamiskin

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (30/12/2025). “Terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA),” terang Budi kepada wartawan.

Ini bukan kali pertama Hasbi Hasan diperiksa dalam kasus ini. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (4/11) di lokasi yang sama. “Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin,” ujarnya.

Pendalaman Jejak Digital dan Potensi Keterkaitan Perkara

Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). Pemeriksaan terhadap Zarof Ricar mendalami jejak digital percakapan antara dirinya dengan Hasbi Hasan.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR, penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/12).

Budi belum merinci temuan dari percakapan tersebut, menyatakan bahwa KPK masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. “Yang pertama secara detail kami belum bisa menyampaikan karena memang masih masuk ke materi penyidikan dan tentu KPK juga masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi dan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal,” ucapnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pengusutan jejak digital antara Zarof Ricar dan Hasbi Hasan berpotensi membuka keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung maupun KPK. “Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.

Proses Hukum Lanjutan untuk Zarof Ricar

Pemeriksaan terhadap Zarof Ricar pada Senin (15/12) merupakan yang pertama. KPK membuka kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan jika diperlukan untuk melengkapi informasi. “Ini masih pemeriksaan pertama terhadap saudara ZR, tentu terbuka kemungkinan penyidik setelah melakukan analisis terhadap pemeriksaan hari ini. Jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari saudara ZR, terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” kata Budi.

Vonis dan Status Tersangka

Hasbi Hasan sendiri telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, yang kekuatannya tetap hingga tingkat kasasi. Selain kasus suap, ia masih berstatus sebagai tersangka TPPU bersama Windy.

Sementara itu, Zarof Ricar awalnya divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof mengajukan banding atas vonis tersebut, yang kemudian diperberat menjadi 18 tahun penjara.

Hakim banding menyatakan perbuatan Zarof menimbulkan prasangka buruk terhadap integritas peradilan. Hakim juga tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama terkait pengembalian uang Rp 8,8 miliar, menilai keterangan tersebut hanya berdasarkan satu saksi tanpa memperhitungkan pemakaiannya. Hakim banding juga menyatakan Zarof tidak dapat membuktikan sumber dana Rp 915 miliar dan 51 kg emas logam mulia, sehingga harta benda tersebut dirampas untuk negara. Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Advertisement