Berita

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD HSU dan 10 Saksi Lain dalam Kasus Pemerasan Eks Kajari

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU, Teddy Suryana (TS).

Pemeriksaan Saksi di Polda Kalsel

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan pada hari ini, Senin (29/12/2025), di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel). “Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa Teddy Suryana tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara. Selain Teddy, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Daftar Saksi yang Dipanggil KPK

Berikut adalah daftar lengkap saksi yang dipanggil oleh KPK:

  • Farida Evana, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung Hulu Sungai Utara
  • Teddy Suryana, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara
  • Nahdiyatul Husna, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara
  • Jumadi, Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara (periode 2022-2024)
  • Amos Silitonga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara
  • Herman Johan, Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara
  • Fajar Dwiki Mulyana, Jaksa Fungsional pada Kejari Hulu Sungai Utara
  • Anggun Devianty, Penjaga Tahanan/Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara
  • Khairul Mahdi, Supir Kajari Hulu Sungai Utara
  • Yohana H.M Mapitupulu, Swasta
  • Monika Helena Sidabutar, Notaris

Tersangka Kasus Pemerasan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari HSU nonaktif Asis Budianto, dan mantan Kasi Datun Kejari HSU nonaktif Taruna Fariadi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di gedung KPK pada Sabtu (20/12/2025) bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti.

Advertisement

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Asep Guntur Rahayu.

Ia melanjutkan, “Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.”

Modus Operandi dan Dugaan Penerimaan Uang

Albertinus P Napitupulu diduga telah menerima uang senilai Rp 804 juta selama periode November-Desember 2025. Selain itu, ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk keperluan operasional pribadinya dan menerima Rp 450 juta dari penerimaan lainnya.

Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima uang sebesar Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Taruna Fariadi diduga menerima uang senilai Rp 1,07 miliar.

Advertisement