Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penurunan skor pada sistem Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) dan Skor Penilaian Integritas (SPI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penurunan ini mengindikasikan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemkab Bekasi belum berfungsi optimal.
Penurunan Skor APIP dan Pengadaan Barang/Jasa
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, skor APIP di Pemkab Bekasi hanya mencapai 65. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat skor 75.
“Nilai pada area Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam dua tahun terakhir, juga turut mengalami penurunan,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (29/12/2025).
Penurunan skor APIP ini berkorelasi langsung dengan tingkat kerawanan korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Skor PBJ di Pemkab Bekasi yang disurvei oleh KPK juga mengalami kemerosotan. Pada tahun 2022, Pemkab Bekasi meraih skor 99 untuk PBJ, namun angka ini anjlok menjadi 72 pada tahun 2024.
“Catatan penurunan tersebut masih memperlihatkan bagaimana sektor PBJ yang seharusnya diperkuat dengan pengawasan APIP, belum berjalan dengan baik,” tegas Budi.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI)
Lebih lanjut, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK di Pemkab Bekasi juga menunjukkan tren penurunan. Pada tahun 2024, Pemkab Bekasi memperoleh skor 68, sedikit menurun dari angka 68,04 pada tahun sebelumnya.
Area PBJ yang dinilai melalui dimensi komponen internal di lingkungan Pemkab Bekasi juga mengalami penurunan skor yang cukup tajam. Skor positif mencapai 91 pada tahun 2022, kemudian menurun menjadi 87,26 pada 2023, dan anjlok signifikan menjadi 62,61 di tahun 2024.
MCSP dan SPI merupakan instrumen peringatan dini yang dirancang KPK untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan mencegah tindak pidana korupsi.
Momentum Perbaikan Pasca-OTT Bupati Nonaktif
KPK berharap penindakan terhadap Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemkab Bekasi. Perbaikan sistem pemerintahan daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“KPK berharap penindakan yang dilakukan saat ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemkab Bekasi untuk memperkuat sistem roda pemerintahan daerah. Upaya perbaikan tersebut diharapkan bermuara pada pelayanan publik yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” papar Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi terkait kasus suap ijon proyek pada Kamis (18/12/2025). Bupati Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Turut ditetapkan sebagai tersangka adalah ayah Ade, HM Kunang, dan Sarjan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap tahun depan. Pemberian uang senilai total Rp 9,5 miliar itu dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025), Ade Kuswara Kunang sempat menyampaikan permintaan maaf saat digiring menuju mobil tahanan KPK.






