Berita

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Sektor Hutan Rp 175 Triliun Akibat Kerusakan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan potensi kerugian negara yang timbul akibat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu Rp 175 triliun. Selain itu, data terbaru menunjukkan deforestasi atau kerusakan hutan telah mencapai 608.299 hektare (ha).

“Kerusakan hutan dalam angka di Indonesia yakni sebesar 608.299 ha deforestasi dan potensi kerugian negara dari sektor hutan mencapai Rp 175 triliun,” demikian tulis KPK, dikutip dari akun Instagram resminya pada Rabu (31/12/2025). Angka tersebut merupakan akumulasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan hasil investigasi internal KPK.

KPK saat ini tengah menangani beberapa kasus yang berkaitan erat dengan pengelolaan sektor kehutanan. Menyadari pentingnya kelestarian alam, lembaga antirasuah itu menekankan perlunya komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan kekayaan alam tersebut, diperlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan dari ulah para ‘tangan kotor’,” tegas KPK. Lembaga ini juga merinci beberapa kasus yang sedang ditangani terkait sektor kehutanan:

Advertisement

  • Kasus suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan nilai suap mencapai Rp 4,2 miliar, ditambah satu unit mobil Rubicon.
  • Kasus suap perizinan alih fungsi lahan hutan lindung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan nilai suap Rp 8,9 miliar.
  • Kasus suap terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kabupaten Buol dengan nilai suap sebesar Rp 3 miliar.

Untuk mengantisipasi dan mengawasi praktik korupsi di sektor ini, KPK telah meluncurkan dashboard JAGAHUTAN yang dapat diakses melalui portalJAGA.ID. Platform ini diharapkan dapat memfasilitasi partisipasi publik dalam pengawasan pengelolaan kawasan hutan.

“KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama mengawasi pengelolaan kawasan hutan untuk mencegah rusaknya kekayaan alam berupa hutan dan memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas KPK.

Advertisement