Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan usulan pembentukan Undang-Undang Pasar Digital kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Usulan itu disampaikan sebagai respons atas kian kompleksnya persaingan dalam ekosistem digital yang melibatkan algoritma, artificial intelligence (AI), dan penguasaan data oleh platform.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai platform digital saat ini berkembang dari sekadar penghubung penjual-pembeli menjadi ekosistem terintegrasi yang mencakup logistik, sistem pembayaran, pengelolaan data, algoritma, serta AI. Perubahan struktur pasar ini, menurutnya, menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha.
“Transformasi digital telah mengubah struktur pasar secara mendasar. Karakteristik perkara digital menunjukkan kompleksitas yang berbeda dibanding sektor tradisional karena berkaitan dengan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital,” kata Fanshurullah.
KPPU mencatat sejak 2020 sektor digital dan e-commerce menyumbang sekitar 4,03% dari keseluruhan perkara penegakan hukum yang ditangani. Sektor ini menjadi yang ketiga terbesar setelah konstruksi dan perdagangan, meski proporsinya masih lebih kecil dibanding sektor konvensional.
Dalam praktik penegakan hukum, KPPU menyoroti perkara penyalahgunaan posisi dominan Google melalui Google Play Billing System yang berujung pada pengenaan denda sebesar Rp202,5 miliar pada awal 2025. Kasus itu telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung dan siap memasuki tahap eksekusi.
Isu Utama Persaingan Di Sektor Digital
KPPU mengidentifikasi lima isu utama yang menjadi perhatian dalam dinamika persaingan digital: penyalahgunaan posisi dominan oleh platform besar, integrasi vertikal dan self-preferencing, diskriminasi layanan dan akses pasar, predatory pricing dan subsidi silang, serta praktik anti-persaingan baru melalui pemanfaatan algoritma dan AI.
Selain penegakan hukum, KPPU juga menerapkan pendekatan perubahan perilaku (behavioral remedies) sebagai instrumen korektif. Pendekatan ini pernah diterapkan pada perkara diskriminasi layanan pengiriman barang oleh salah satu marketplace besar di Indonesia, menurut keterangan KPPU.
Algoritma dan AI
KPPU menekankan urgensi transparansi dalam penggunaan algoritma dan AI. Fanshurullah menyatakan bahwa teknologi yang tidak transparan berisiko menghadirkan praktik yang memengaruhi persaingan, termasuk kartel, diskriminasi, self-preferencing, dan integrasi vertikal.
“Dalam ekosistem digital, algoritma memiliki peran strategis dalam menentukan peringkat produk, rekomendasi, visibilitas, distribusi permintaan, hingga penetapan harga,” ujar Fanshurullah.
Penggunaan big data juga dinilai berpotensi meningkatkan hambatan masuk pasar (high entry barrier), memperbesar ketergantungan pelaku usaha terhadap platform tertentu karena keterbatasan interoperability, serta memengaruhi struktur persaingan dalam ekonomi digital.
Dalam kerangka tersebut, KPPU menilai perlu adanya Undang-Undang Pasar Digital untuk memperkuat pengawasan, memperjelas koordinasi antarinstansi, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di ekosistem e-commerce.
Dukungan DPR
Komisi VI DPR RI menyatakan dukungan untuk penguatan fungsi pengawasan KPPU. Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Suryo Sulisto menyebut Komisi VI memahami tantangan yang dihadapi KPPU dan tengah merevisi undang-undang terkait persaingan usaha dan anti monopoli dengan salah satu fokus pada penguatan kelembagaan.
Adisatrya mengatakan penguatan KPPU penting menjawab perkembangan ekonomi digital yang cepat. Pengawasan terhadap marketplace, menurutnya, tidak hanya soal transaksi tetapi juga mekanisme algoritma, penentuan harga, dan potensi praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
“Mengawasi kegiatan ekonomi yang fisik saja sulit, apalagi yang online. Mereka juga harus punya akses terhadap algoritma platform-platform tersebut, mengawasi aktivitas perdagangan online, termasuk permainan harga yang mungkin terjadi di marketplace,” katanya.
Pangsa Pasar E-Commerce
Berdasarkan laporan Momentum Works dalam Ecommerce in Southeast Asia 2026, Shopee dan TikTok Shop menjadi pesaing utama di pasar e-commerce Indonesia pada 2025. Shopee tercatat menguasai 54% pangsa pasar dengan estimasi gross merchandise value (GMV) mencapai US$31,2 miliar atau setara Rp539,7 triliun pada 2025.
Di posisi kedua terdapat gabungan TikTok Shop dan Tokopedia dengan pangsa pasar 38% dan estimasi GMV gabungan sekitar US$21,9 miliar atau setara Rp380 triliun. Sementara itu, Lazada menguasai 6% pasar dengan estimasi GMV sekitar US$3,5 miliar atau setara Rp60 triliun pada 2025.
KPPU menyatakan saat ini terdapat empat penyelidikan dan satu pemberkasan yang berjalan di sektor digital dan e-commerce, menggambarkan bahwa kasus di sektor ini masih aktif ditangani.
Ikuti Ihram.co.id
