Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau investor agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi menjelang pengumuman hasil tinjauan aksesibilitas dan klasifikasi pasar Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) bulan ini.
OJK menekankan keputusan investasi sebaiknya didasarkan pada analisis fundamental emiten, bukan rumor yang beredar di media sosial, mengingat pengumuman MSCI dinilai berpotensi memengaruhi persepsi pasar.
MSCI dijadwalkan merilis hasil Global Market Accessibility Review pada 19 Juni 2026 dan Market Classification Review pada 23 Juni 2026. Pengumuman ini menjadi perhatian pelaku pasar karena dampaknya terhadap penilaian terhadap pasar modal Indonesia.
Peringatan Dari OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, meminta investor mencermati perkembangan pasar secara bijak dan hanya mengandalkan informasi dari kanal yang kredibel.
“Tentu kami berharap dan tetap meminta investor kita secara bijak mencermati setiap perkembangan kondisi, termasuk memanfaatkan informasi yang terpercaya,” kata Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (17/6/2026).
Hasan menyoroti maraknya rumor dan informasi menyesatkan di media sosial, termasuk tangkapan layar yang mengklaim Indonesia telah diturunkan ke klasifikasi pasar frontier sebelum ada pengumuman resmi MSCI.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi lembaga terkait.
“Jangan cepat mengambil informasi yang tidak terverifikasi. Kemarin banyak beredar rumor, hoaks. Itu bukan informasi resmi dan tidak benar. Informasi tersebut juga tidak tersedia di situs resmi MSCI,” ujarnya.
Fokus Pada Fundamental
Hasan mendorong investor menjadikan kinerja fundamental perusahaan sebagai dasar utama keputusan investasi. Laporan keuangan kuartal I-2026 yang sudah dipublikasikan dan laporan semester I-2026 yang akan dirilis dapat menjadi acuan untuk menilai prospek emiten secara objektif.
“Silakan itu (laporan keuangan) menjadi dasar untuk menentukan apakah memilih tetap hold atau sementara waktu melakukan switching dari posisi kepemilikan saham,” kata Hasan.
Pertemuan Teknis
Hasan menyampaikan OJK dan pemangku kepentingan pasar modal telah menggelar pertemuan teknis dengan analis MSCI pada 10 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, seluruh data dan informasi yang dibutuhkan MSCI disampaikan.
“Kami sudah melakukan kembali pertemuan teknis dengan analis MSCI pada 10 Juni. Sejauh ini mereka telah mengonfirmasi menerima seluruh informasi dan data yang diperlukan, terutama terkait keterbukaan informasi dan kepemilikan saham pada perusahaan terbuka yang tercatat di bursa,” kata Hasan.
Ia juga menegaskan bahwa tinjauan aksesibilitas dan klasifikasi pasar merupakan agenda rutin MSCI untuk berbagai negara dan bursa, sehingga tidak khusus ditujukan kepada Indonesia.
Dengan berbagai perkembangan tersebut, OJK menilai investor tidak perlu bereaksi berlebihan atau panik menjelang pengumuman resmi MSCI.
“Saya kira tidak ada alasan untuk panik. Kepanikan memang menjadi musuh terbesar investor, apalagi di situasi yang penuh ketidakpastian seperti saat ini,” tutup Hasan.
Ikuti Ihram.co.id
