Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memperluas cakupan objek praperadilan, tidak hanya terbatas pada upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa KUHAP baru ini menambahkan tiga objek praperadilan di luar upaya paksa untuk memperketat pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Tiga Objek Tambahan Praperadilan
Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, memaparkan perluasan objek praperadilan tersebut.
Objek pertama yang kini dapat diajukan praperadilan adalah terkait pelaporan di kepolisian. Masyarakat dapat mengajukan praperadilan jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Fenomena ini dikenal sebagai undo delay.
“Kalau teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan. Yang namanya undo delay,” ujar Eddy Hiariej.
Ia menambahkan, “Jadi kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan.”
Objek praperadilan kedua, di luar upaya paksa, adalah mengenai penangguhan penahanan. Eddy Hiariej menjelaskan, terkadang ada perbedaan perlakuan penahanan antara di tingkat kepolisian dan kejaksaan.
“Terkadang suatu perkara di kepolisian ditahan, di jaksa tidak ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” imbuhnya.
Objek ketiga yang juga baru masuk dalam cakupan praperadilan adalah penyitaan barang bukti. Barang yang disita namun tidak berhubungan dengan tindak pidana kini dapat diajukan praperadilan.
“Yang terakhir yang bisa pra peradilan di luar upaya paksa, yaitu penyitaan terhadap benda yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” paparnya.
Kontrol Ketat Terhadap Kinerja Kepolisian
Eddy Hiariej menegaskan bahwa KUHAP baru ini mematahkan anggapan mengenai ‘polisi superpower‘ yang tidak dapat dikontrol. Sebaliknya, KUHAP baru ini justru memperketat kontrol terhadap kinerja kepolisian.
“Hal lain yang muncul di media bahwa ini ‘polisi superpower’, polisi tidak bisa dikontrol, siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” katanya.
Perluasan objek praperadilan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.






