Berita

Imigrasi RI Tegaskan Akses Terbuka untuk Warga Palestina Sesuai Prosedur

Advertisement

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan komitmennya untuk selalu membuka akses bagi warga negara Palestina yang ingin masuk ke Indonesia, asalkan memenuhi prosedur yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk membantah narasi yang menyebut Imigrasi menolak warga Palestina.

Fasilitas Kemudahan Masuk dan Visa Pendidikan

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa pihaknya memberikan fasilitas kemudahan masuk melalui Visa on Arrival (VoA) bagi warga Palestina. “Kami memberikan fasilitas kemudahan masuk melalui VoA,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis pada Rabu (7/1/2026).

Sepanjang periode September hingga Desember 2025, Imigrasi mencatat telah menerbitkan sebanyak 1.270 visa untuk warga Palestina. Lebih lanjut, pada November 2025, Imigrasi RI juga menerbitkan visa pendidikan tanpa dipungut biaya (tarif nol rupiah) untuk 22 mahasiswa Palestina yang mendapatkan beasiswa di Universitas Pertahanan.

Bantahan Narasi Penolakan dan Misi Kemanusiaan

Menanggapi isu penolakan, Yuldi secara tegas membantah narasi yang menyebut Imigrasi menolak masuk warga negara Palestina dengan visa apapun ke Indonesia. Ia menekankan bahwa Imigrasi tetap menjalankan pemeriksaan perlintasan warga asing, termasuk dari Palestina, dengan tetap menyelaraskan kebijakan tersebut dengan misi kemanusiaan pemerintah.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan bahwa fasilitas keimigrasian tidak disalahgunakan dan benar-benar menjangkau mereka yang menjadi prioritas kemanusiaan sesuai arahan Presiden melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” jelas Yuldi.

Advertisement

Fokus utama pemberian fasilitas saat ini diprioritaskan bagi mereka yang sangat membutuhkan perlindungan, seperti korban perang yang terluka, individu yang mengalami trauma mendalam, serta anak-anak yatim piatu.

Prosedur Visa dan Perbandingan dengan Warga Israel

Yuldi menambahkan bahwa warga Palestina merupakan subjek VoA, yang berarti proses masuk ke Indonesia tidak memerlukan birokrasi yang panjang. “Sangat dimudahkan. Indonesia tidak pernah memberikan perlakuan khusus yang mempersulit warga Palestina,” tegasnya.

Ia mengklarifikasi bahwa pembatalan sejumlah visa beberapa waktu lalu murni bertujuan untuk menyaring profil pemohon agar bantuan kemanusiaan yang diberikan tepat sasaran. “(Penolakan visa sejumlah warga Palestina) bukan bersifat politis atau sebagai bentuk pengabaian terhadap saudara-saudara kita di Palestina,” lanjutnya.

Sebagai perbandingan, Yuldi menjelaskan bahwa Imigrasi wajib menerbitkan visa terhadap warga Israel setelah melewati tahap evaluasi dan koordinasi dengan Tim Penilaian Visa (Calling Visa) yang melibatkan sepuluh kementerian dan lembaga terkait.

Advertisement