Berita

KUHAP Baru: Polri Jadi Penyidik Utama, Menkum Jelaskan Konsep Criminal Justice System

Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menempati posisi sebagai penyidik utama. Hal ini dilakukan demi membentuk sebuah sistem peradilan pidana yang terintegrasi atau criminal justice system.

Penegasan Posisi Penyidik Utama Polri

Supratman menjelaskan alasan penempatan Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru. Ia menyoroti adanya perbedaan jumlah lembaga dalam sistem peradilan pidana. “Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, Jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah?,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (05/01/2026).

Lebih lanjut, Supratman menguraikan bahwa terdapat sejumlah tindak pidana yang penanganannya melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Keberadaan PPNS ini memerlukan koordinasi yang erat dengan penyidik Polri.

“Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” tegasnya.

Dasar Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menambahkan bahwa penunjukan Polri sebagai penyidik utama bukanlah inisiatif pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melainkan didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya mau ingatkan ya istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan, itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy Hiariej.

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa makna dari penyidik utama adalah Polri akan menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS.

“Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” jelasnya.

Eddy menegaskan bahwa PPNS tetap memiliki kewenangan dalam penanganan kasus, namun kewenangan tersebut harus dijalankan dengan tetap berkoordinasi kepada Polri sebagai lembaga pengawas.

“PPNS tetap punya kewenangan hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas, PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.

Advertisement