Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Natal 2025. Umat Kristiani yang merayakan akan menikmati libur mulai Kamis, 25 Desember 2025, yang merupakan hari libur nasional. Keesokan harinya, Jumat, 26 Desember 2025, ditetapkan sebagai cuti bersama.
Dengan adanya cuti bersama ini, libur Natal 2025 akan berlanjut hingga akhir pekan. Jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Secara total, libur Natal 2025 berlangsung selama empat hari, mencakup satu hari libur nasional, satu hari cuti bersama, dan dua hari libur akhir pekan.
Rekomendasi Cuti untuk Libur Akhir Tahun
Periode libur akhir tahun ini, yang sering disebut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), akan berlanjut hingga 1 Januari 2026. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang waktu libur mereka, penggunaan jatah cuti tahunan dapat menjadi pilihan.
Berikut adalah rekomendasi jadwal cuti untuk memaksimalkan libur Nataru:
- Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Status Cuti Bersama: Wajib atau Tidak?
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, hak cuti tahunan pegawai akan berkurang jika mereka mengambil libur pada hari cuti bersama. Namun, jika pekerja tetap masuk kerja pada hari cuti bersama, jatah cuti tahunan mereka tidak akan terpotong.
Poin 3 dan 4 dalam Surat Edaran tersebut menyatakan:
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Berbeda dengan pekerja swasta, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Dalam Keppres tersebut, disebutkan:
- “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” (poin kedua)
- “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.” (poin ketiga)
Meskipun demikian, ASN/PNS tetap wajib mengikuti ketetapan pemerintah untuk libur pada hari cuti bersama.






