Berita

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan Work From Anywhere 29-31 Desember 2025

Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau seluruh perusahaan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi para pekerja atau buruh pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Menaker Yassierli, dikutip dari situs resmi Kemnaker, Kamis (25/12/2025).

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi. Sektor-sektor tersebut meliputi bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak akan diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Para pekerja/buruh yang menjalankan WFA tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya, serta berhak menerima upah sebagaimana ketika bekerja di lokasi kerja biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku.

Advertisement

Terkait pengaturan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan bagi pekerja/buruh yang menerapkan WFA, Menaker menyatakan bahwa hal tersebut akan diatur sedemikian rupa oleh masing-masing perusahaan untuk memastikan produktivitas tetap terjaga.

Kebijakan WFA dalam Surat Edaran

Kebijakan WFA pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025 ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Poin-poin utama dalam surat edaran tersebut meliputi:

  • Pelaksanaan WFA pada 29-31 Desember 2025, dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan.
  • Pengecualian WFA untuk sektor pelayanan masyarakat (kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya), kelangsungan produksi/pabrik, dan sektor lainnya.
  • WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
  • Pekerja/buruh tetap menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.
  • Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah di tempat kerja biasa atau sesuai perjanjian.
  • Jam kerja dan pengawasan diatur perusahaan untuk menjaga produktivitas.

Surat edaran WFA ini dapat diunduh melalui tautan yang disediakan, beserta lampirannya.

Advertisement