Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah sebesar 25 basis poin. Kenaikan diberlakukan untuk bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) di tengah kompetisi suku bunga deposito dan pengetatan likuiditas.

Keputusan itu diumumkan berlaku mulai 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026.

Tingkat Bunga Baru

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyebutkan TBP simpanan rupiah untuk bank umum naik menjadi 3,75%, sedangkan untuk BPR menjadi 6,25%. Sementara TBP untuk simpanan valuta asing (valas) pada bank umum tetap 2%.

Anggito menyatakan, kenaikan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah dan valas yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, serta persaingan antar bank dalam menghimpun dana.

Perkembangan Intermediasi dan Likuiditas

LPS mencatat kinerja intermediasi perbankan masih positif. Pada Mei 2026, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,47% secara tahunan, sementara penyaluran kredit tumbuh 11,51% (yoy). Pertumbuhan DPK rupiah tercatat 12,37% (yoy) dan DPK valas 8,91% secara USD.

Anggito menyebutkan kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang masih terjaga menjadi penyangga terhadap potensi risiko.

Doddy Zurverdi, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, menambahkan likuiditas perbankan saat ini masih terjaga di semua kelompok bank. “Namun terdapat indikasi terjadinya peningkatan kompetisi suku bunga deposito di antara berbagai kelompok bank,” ujarnya.

Doddy juga memperkirakan adanya potensi perlambatan pertumbuhan simpanan karena likuiditas diperkirakan akan lebih ketat. Meski demikian, menurutnya, risiko perlambatan simpanan belum akan menyebabkan masalah likuiditas sistemik.

Tekanan Bunga Deposito

LPS mencatat sudah terdapat peningkatan suku bunga spesial deposito yang berada di atas TBP sehingga mendorong keputusan menaikkan bunga penjaminan. Rata-rata bunga deposito satu bulan pada 18 Juni 2026 tercatat 3,83%, meningkat dari posisi akhir Desember 2025 sebesar 3,66%—lebih tinggi dibanding TBP LPS sebelumnya 3,5%.

Perlu Pengawasan Atas Wewenang Baru LPS

Perluasan kewenangan LPS melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi sorotan karena mengubah peran lembaga dari penjamin simpanan menjadi otoritas resolusi yang lebih luas. Beberapa pihak menilai langkah ini strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan, tetapi menekankan perlunya tata kelola yang kuat.

Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menyebut transformasi LPS menjadi otoritas penyelesaian sebagai respons tepat terhadap potensi krisis di sektor perbankan dan asuransi. “Perluasan kewenangan LPS dalam UU P2SK baru merupakan langkah positif, tetapi harus sangat dikawal,” kata Josua.

Menurut Josua, melalui UU tersebut LPS tidak hanya menjamin simpanan tetapi juga dapat menjamin polis asuransi, melakukan resolusi bank, serta menyelesaikan perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang bermasalah. LPS dapat bertindak lebih awal ketika suatu lembaga telah ditetapkan dalam status resolusi oleh otoritas terkait.

Josua menilai kewenangan baru cenderung memperkuat jaring pengaman sistem keuangan karena lembaga resolusi yang mampu bertindak cepat meningkatkan kepercayaan deposan dan mendorong disiplin pemegang saham serta pengurus bank. “Ini memperkuat tata kelola, mendorong konsolidasi, dan menekan perilaku pengambilan risiko yang berlebihan,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa kewenangan LPS sangat luas, termasuk mengambil alih hak pemegang saham, menguasai aset dan kewajiban, membatalkan kontrak yang merugikan, menjual aset, hingga mengalihkan kewajiban tanpa persetujuan kreditur atau pemegang polis. Di sektor asuransi, LPS dapat mengalihkan polis tanpa persetujuan pemegang polis serta memberikan dukungan keuangan bagi perusahaan dalam proses resolusi.

Josua menegaskan kewenangan tersebut bersifat darurat untuk menyelamatkan kepentingan publik, bukan sebagai kewenangan tanpa batas.