Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunaryo, melaporkan bahwa lembaganya menerima total 5.550 aduan terkait aparatur peradilan sepanjang tahun 2025. Aduan tersebut mencakup berbagai tingkatan, mulai dari hakim hingga panitera.
Proses dan Sanksi Disiplin
Dari jumlah aduan yang masuk, sebanyak 4.130 kasus atau 74,41% telah berhasil diselesaikan. Sementara itu, 1.420 aduan lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Adapun jumlah hakim dan aparatur pengadilan yang menerima sanksi hukuman disiplin sepanjang tahun 2025 berjumlah sebanyak 192 orang,” ujar Sunaryo dalam acara ‘Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI tahun 2025’ di Balairung Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Rincian Sanksi untuk Hakim
Lebih lanjut, Sunaryo merinci bahwa dari total aduan, sebanyak 85 hakim dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari kategori berat, sedang, hingga ringan.
“Jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi. Mulai dari yang mendapat sanksi berat sebanyak 45 orang, sanksi sedang 46 orang, sanksi ringan sebanyak 101 orang,” jelasnya.
Peran Komisi Yudisial
Sunaryo juga memaparkan bahwa sebagian usul penjatuhan sanksi berasal dari Komisi Yudisial (KY). KY dilaporkan mengajukan 36 usulan sanksi disiplin untuk hakim sepanjang tahun 2025.
“Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode tahun 2025 sebanyak 36 usulan, dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 61 orang,” ungkap Sunaryo.
Ia menambahkan, dari 36 usulan tersebut, 9 berkas telah ditindaklanjuti, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas masih dalam proses tindak lanjut.
“Adapun hasil dari tindak lanjut yang telah rampung, terdapat 12 orang hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi Komisi Yudisial. Sedangkan 27 orang hakim yang tidak dapat dijatuhi sanksi sebab menyangkut materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi atau pertimbangan hukum putusan hakim,” imbuhnya.






