Berita

Kejagung Ungkap 69 Jaksa Disanksi Berat, Termasuk Pemecatan dan Pencopotan Jabatan Sepanjang 2025

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan capaian kinerja di bidang pengawasan sepanjang tahun 2025. Dalam periode tersebut, total 157 orang, yang terdiri dari jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kejaksaan, dijatuhi sanksi disiplin.

Rincian Sanksi Disiplin

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dari 157 orang tersebut, 56 di antaranya adalah ASN non-jaksa, sementara 101 orang adalah jaksa. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

“Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa,” ujar Anang dalam konferensi pers di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan jenis hukumannya, sebanyak 44 orang menerima sanksi ringan, 44 orang menerima sanksi sedang, dan 69 jaksa dijatuhi sanksi berat.

Pelanggaran Berat dan Konsekuensinya

Meskipun demikian, Anang tidak merinci secara detail mengenai identitas maupun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN dan jaksa yang melanggar.

“Kalau penurunan pangkat, itu pokoknya ringan, itu tidak harus dipecat. Tapi kalau yang pidana, yang pidana otomatis dipecat,” jelasnya.

Advertisement

Terkait dengan 69 jaksa yang menerima sanksi berat, Anang mengonfirmasi bahwa beberapa di antaranya telah menjalani pemecatan, sementara yang lain dicopot dari jabatannya.

“Pokoknya ada sanksi hukumannya. Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya, yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa nggak lebih berat lagi itu, dua kali berat,” ungkap Anang.

Ia menambahkan bahwa bagi jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana, sanksi pemecatan akan diterapkan. Namun, proses pemecatan tersebut menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk mengantisipasi kemungkinan bebas melalui upaya hukum.

“Pokoknya kena pidana, otomatis pecat, tapi nanti pecat diberhentikan sementara, nunggu putusan inkrah, kalau inkrah. Takutnya pas upaya hukum tahu-tahu bebas, tidak terbukti,” imbuhnya.

Advertisement