Elina Widjajanti (80), seorang nenek di Surabaya yang menjadi korban pengusiran paksa dan perobohan rumah, menyambut baik penangkapan Samuel Ardi Kristanto. Ia menyatakan rasa syukurnya kepada Tuhan dan mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Bersyukur. Bersyukur. Bersyukur sama Tuhan Yesus. Mereka sudah ditangkap. Kita enggak salah apa-apa sama dia,” ujar Elina, seperti dikutip dari detikJatim pada Jumat (2/1/2026).
Nenek Elina juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya atas penanganan kasus yang menimpanya. Ia berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan keadilan atas pengusiran yang menyebabkan dirinya mengalami luka.
“Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” ucapnya.
Meskipun demikian, Elina tetap berharap agar seluruh bangunan rumahnya yang telah rata dengan tanah, beserta dokumen-dokumen penting miliknya yang hilang, dapat dikembalikan.
Perkembangan Kasus Pengusiran Nenek Elina
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan jumlah tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti dari rumahnya di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, bertambah menjadi tiga orang. Setelah mengamankan Samuel dan Yasin, polisi menangkap satu tersangka baru berinisial SY alias Klowor.
“Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” kata Abas, salah seorang petugas.
Kasus ini mencuat setelah rumah nenek Elina dirobohkan secara paksa oleh puluhan orang yang diduga berasal dari ormas. Samuel Ardi Kristanto, yang mengaku sebagai pembeli rumah tersebut pada tahun 2014, menjadi salah satu pihak yang dilaporkan.






