Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi telah menetapkan tujuh calon anggota Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk masa jabatan 2026–2030. Penetapan itu tercantum dalam surat OJK yang disampaikan ke manajemen BEI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan penetapan nama-nama tersebut sesuai dokumen resmi OJK. “Iya benar, sesuai dengan surat OJK yang disampaikan ke direksi BEI,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Hasan, agenda pengangkatan calon anggota direksi akan dibawa ke pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026.

Daftar Calon Anggota Direksi

Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan pelaku pasar pada 18 Juni 2026, Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK melakukan penilaian sebelum menetapkan nama-nama tersebut.

  • Direktur Utama: Jeffrey Hendrik
  • Direktur Penilaian Perusahaan: Saidu Solihin
  • Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Irvan Susandy
  • Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Yulianto Aji Sadono
  • Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Abdul Munim
  • Direktur Pengembangan: Iding Pardi
  • Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum: Umi Kulsum

Jeffrey Hendrik sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI setelah pengunduran diri Iman Rachman pada 30 Januari 2026.

Kewenangan OJK

Dokumen tersebut juga mengingatkan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan memberhentikan anggota direksi BEI sebelum masa jabatan berakhir.

Penetapan calon direksi merujuk pada ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek serta mempertimbangkan hasil penilaian Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK.