Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha yang menyelenggarakan layanan buy now pay later (BNPL) selain bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) menghentikan operasinya paling lambat 31 Desember 2027.
Permintaan itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan penyelenggaraan BNPL hanya pada entitas yang diatur seperti bank dan multifinance, menurut pernyataan resmi OJK pada Kamis (17/6/2026).
Peralihan Portofolio dan Masa Transisi
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan regulator memberi masa peralihan untuk memungkinkan entitas non-bank dan non-multifinance mengalihkan portofolio dan menghentikan layanan BNPL.
“Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL,” ujar Agus dalam keterangan resmi.
Tujuan Regulasi
OJK menyatakan ketentuan ini bagian dari tugas regulator untuk memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Kebijakan juga memperhitungkan dinamika industri serta perkembangan perekonomian nasional.
Kebijakan diharapkan mendorong pelaku industri menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah kebutuhan industri dan tantangan usaha yang meningkat, demikian penjelasan OJK.
Perkembangan Nilai Transaksi
OJK tidak merinci lebih jauh perkembangan layanan BNPL dari entitas di luar bank dan multifinance. Data yang dipaparkan regulator menunjukkan penyelenggaraan BNPL oleh bank mencapai outstanding Rp 29,3 triliun per April 2026, tumbuh 37,29% secara tahunan, dengan 31,76 juta rekening dan rasio kredit bermasalah (NPL) 0,34%.
Sementara itu, pinjaman BNPL yang disalurkan multifinance tercatat tumbuh 56,92% year on year menjadi Rp 12,93 triliun per April 2026, dengan rasio NPF gross sebesar 2,99%.
Ikuti Ihram.co.id
