Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari. Keputusan ini diumumkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026.

OJK menyatakan penggabungan merupakan langkah untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kantor pusat BPR Swadaya Anak Nagari berada di Jalan Jenderal Sudirman Lintas Simpang Empat Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, secara langsung menyerahkan surat keputusan persetujuan penggabungan kepada pengurus kedua bank di Kantor OJK Sumatera Barat pada Kamis, 25 Juni 2026.

Roni mengatakan penggabungan diharapkan memperkuat permodalan dan meningkatkan penerapan tata kelola serta manajemen risiko, sehingga BPR dapat mengembangkan bisnis dan meningkatkan layanan kepada nasabah.

— “Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung BPR dalam pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah, tentunya dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian,” kata Roni Nazra.

OJK menilai aksi korporasi ini merupakan bagian dari komitmen BPR untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Tren Konsolidasi dan Dampak Jumlah BPR

Penggabungan ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah 2027, yang menempatkan percepatan konsolidasi sebagai salah satu pilar penguatan struktur dan daya saing industri.

Dengan realisasi penggabungan, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Provinsi Sumatera Barat hingga Mei 2026 tercatat 59 BPR dan 14 BPR Syariah. Angka ini menurun dari periode sebelumnya yang tercatat 63 BPR dan 14 BPR Syariah.

OJK menyebut penurunan jumlah BPR tersebut dipengaruhi oleh aksi konsolidasi di kalangan kelompok usaha BPR di Sumatera Barat serta penghentian operasional beberapa BPR.

OJK mengimbau masyarakat dan nasabah untuk tetap tenang dan terus memanfaatkan layanan BPR yang kini diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang dianggap terarah.

Ke depan, OJK menyatakan akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri agar sektor ini menjadi lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian daerah maupun nasional.