Pelaku logistik menilai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagai langkah positif untuk memperkuat tata kelola impor dan meningkatkan kepastian hukum layanan perizinan. Namun mereka mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari jumlah pembatasan, melainkan dari kemampuannya menjaga kelancaran rantai pasok, efisiensi logistik, dan daya saing industri.
Permendag 18/2026, yang mulai berlaku pada 4 Juni 2026, merupakan perubahan kedua atas Permendag 16/2025. Beleid ini mengatur, antara lain, penerbitan Laporan Surveyor setelah masa berlaku Persetujuan Impor berakhir serta penguatan validasi data antara dokumen perizinan dan Pemberitahuan Impor Barang — dua aspek yang sering menjadi titik hambatan administratif di lapangan.
Yukki Nugrahawan Hanafi, Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations sekaligus Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport, mengatakan dunia usaha pada prinsipnya mendukung penyempurnaan regulasi. “Namun implementasinya perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun barang modal yang dibutuhkan industri nasional,” ujarnya.
Yukki menegaskan tujuan akhir kebijakan impor sebaiknya bukan hanya mengendalikan arus barang masuk. “Tujuan akhirnya adalah bagaimana memperkuat daya saing industri nasional, meningkatkan ekspor, serta menciptakan rantai pasok yang efisien dan berkelanjutan. Regulasi yang baik harus mampu melindungi pasar domestik tanpa mengurangi daya saing sektor produksi dan ekspor,” kata dia.
Proporsi Impor Untuk Produksi
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan struktur impor Indonesia didominasi oleh kebutuhan produksi. Sepanjang 2025, nilai impor nasional mencapai US$ 241,86 miliar, dengan bahan baku dan penolong menyumbang sekitar 70 persen atau setara US$ 169,30 miliar, serta barang modal sekitar 20 persen atau US$ 50,13 miliar.
Artinya, hampir 90 persen impor berfungsi sebagai input bagi industri. Dalam konteks tersebut, Yukki mengingatkan agar penambahan persyaratan administrasi tidak berubah menjadi hambatan baru bagi kelancaran produksi.
“Dalam kondisi ketidakpastian global saat ini, kelancaran rantai pasok menjadi faktor penting bagi daya saing Indonesia. Jangan sampai tambahan persyaratan administrasi menimbulkan bottleneck yang justru meningkatkan biaya logistik dan biaya produksi,” ujar Yukki.
Harmonisasi Antarinstansi
Untuk menjaga momentum efisiensi, Yukki mendorong harmonisasi sistem antarinstansi. Ia menilai pelaku usaha membutuhkan kepastian prosedur dan sinkronisasi antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, INSW, OSS, dan kementerian teknis lainnya agar tidak terjadi duplikasi proses maupun perbedaan interpretasi di lapangan.
Yukki juga meminta perhatian khusus pada arus bahan baku, bahan penolong, dan barang modal. Menurutnya, pengawasan impor sebaiknya diarahkan pada perlindungan industri nasional tanpa menghambat masuknya input produksi yang menjadi penggerak pabrik, penopang lapangan kerja, dan pemacu ekspor.
Ia menambahkan bahwa kesiapan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan implementasi. Masa sosialisasi dan transisi perlu mendapat perhatian agar adaptasi pelaku usaha tidak mengganggu aktivitas perdagangan.
“Keberhasilan tata kelola impor tidak diukur dari seberapa banyak kita membatasi, tetapi dari seberapa baik kita menyeimbangkan pengawasan dengan kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan penguatan industri. Di situlah letak daya saing Indonesia ke depan,” tutup Yukki.
Ikuti Ihram.co.id
