Pemerintah diminta menjaga kewaspadaan menghadapi perkembangan kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat terhadap produk Indonesia. Ancaman pengenaan tarif tambahan berdasarkan Section 301 dinilai berisiko menurunkan daya saing ekspor dan mengganggu industri padat karya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengingatkan dunia usaha berupaya merespons risiko tersebut secara rasional agar strategi mitigasi dapat tepat sasaran dan kinerja ekspor tetap terjaga.

Risiko Terhadap Ekspor dan Ketenagakerjaan

Shinta memperingatkan bahwa potensi pelemahan kinerja perdagangan ke AS masih tinggi dan dapat berujung pada dampak lanjutan bagi ekonomi nasional. Dampak itu tidak hanya terkait penurunan ekspor, tetapi juga menyentuh penerimaan devisa serta kondisi ketenagakerjaan.

“Apalagi dalam konteks ekonomi hari ini, di mana penerimaan devisa ekspor menjadi faktor besar yang membentuk confidence terhadap stabilitas makro ekonomi nasional,” kata Shinta.

Shinta menilai kebijakan tarif tambahan yang diberlakukan Washington bersifat unilateral dan dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kepentingan domestik AS. Oleh karena itu, pemerintah diminta terus memantau perkembangan dan menyiapkan langkah antisipatif sesuai kondisi di lapangan.

Sektor Mebel dan Kerajinan Tertekan

Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur menyebut industri mebel dan kerajinan sangat sensitif terhadap perubahan tarif karena persaingan harga di pasar global ketat.

Menurut Sobur, meski ekspor sektor tersebut pada kuartal I-2026 masih bergerak, permintaan dari pasar utama seperti AS dan Eropa belum pulih sepenuhnya. Pembeli kini lebih sensitif terhadap harga, lead time, dan kepastian pasokan.

“Buyer semakin sensitif terhadap harga, lead time, dan kepastian pasokan,”

Sobur memperingatkan bahwa tambahan tarif, meski hanya selisih beberapa persen, dapat memengaruhi keputusan pembeli untuk tetap membeli produk Indonesia atau beralih ke negara pesaing. “Tambahan tarif akan langsung memengaruhi daya saing harga produk Indonesia di pasar AS. Bagi industri mebel, selisih 5 sampai 10% saja bisa menentukan buyer tetap membeli dari Indonesia atau beralih ke negara pesaing,” katanya.

Masih Ada Ruang Kompetitif

Di tengah tantangan itu, Shinta menilai Indonesia masih mempunyai beberapa keunggulan kompetitif. Saat ini AS telah menetapkan tarif forced labor sebesar 10% terhadap Indonesia, angka yang disebutnya relatif lebih rendah dibanding mayoritas negara lain yang terkena kebijakan serupa.

“Tarif Section 301 yang sudah ditetapkan sejauh ini masih memberikan leverage perdagangan bagi Indonesia,” ujar Shinta. Ia menyebut tuduhan praktik kerja paksa dalam kebijakan itu melibatkan sekitar 60 negara mitra dagang AS.

Namun, Shinta dan Sobur sepakat bahwa keunggulan itu rentan berubah bergantung pada kebijakan berikutnya. Jika negara pesaing mendapat perlakuan lebih menguntungkan atau Indonesia dikenai sanksi tambahan, posisi kompetitif bisa tergerus.

Strategi Industri dan Seruan Diversifikasi

Pelaku industri menyatakan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga keberlanjutan ekspor. Langkah yang ditempuh antara lain meningkatkan efisiensi biaya produksi, menambah desain dan nilai tambah produk, serta melakukan negosiasi ulang dengan pembeli agar beban tarif tidak sepenuhnya ditanggung produsen.

Sobur mendorong percepatan diversifikasi pasar ke wilayah nontradisional seperti Timur Tengah, Asia Selatan, ASEAN, Afrika, dan Amerika Latin untuk mengurangi ketergantungan pada AS. “Diversifikasi pasar wajib dipercepat. Kita tidak bisa terus bergantung pada satu pasar utama ketika risiko perdagangan global semakin tinggi,” tuturnya.

Perkuat Diplomasi Dagang

Shinta menekankan pentingnya penguatan diplomasi ekonomi dengan AS, bukan hanya untuk mengupayakan tarif serendah mungkin tetapi juga menciptakan kepastian iklim perdagangan bagi perencanaan bisnis jangka panjang.

Sobur berharap pemerintah dapat memperjuangkan pengecualian tarif, penundaan implementasi, atau skema khusus untuk produk padat karya yang dianggap tidak berdampak signifikan pada industri domestik AS. Ia juga meminta dukungan berupa pembiayaan ekspor lebih murah, percepatan restitusi pajak, promosi pasar alternatif, dan penguatan diplomasi dagang.

“Industri siap berbenah dan tetap kompetitif. Namun tarif tambahan ini tidak boleh dianggap ringan karena dampaknya langsung ke ekspor, tenaga kerja, dan keberlangsungan industri padat karya nasional,” kata Sobur.

Sentimen Pasar

Pengamat pasar uang dan komoditas Ibrahim Assuaibi menyatakan rencana pengenaan tarif impor tambahan AS terhadap sejumlah produk Indonesia menjadi fokus utama pasar saat ini. Ia menilai ancaman tarif baru tersebut menjadi sentimen negatif bagi pasar keuangan dan sektor riil.

“Perang dagang kembali bergemuruh, setelah rencana Amerika Serikat untuk mengganjar tarif impor baru terhadap sejumlah produk Indonesia berpotensi menekan kinerja ekspor produk manufaktur nasional,”

Ibrahim menambahkan kebijakan itu berisiko memengaruhi utilisasi pabrik, investasi, dan penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur jika benar-benar diterapkan.

Pelaku usaha dan pengamat sama-sama menyerukan agar pemerintah proaktif memantau perkembangan kebijakan tarif AS serta menyiapkan langkah mitigasi yang tepat bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.