Pemerintah angkat bicara menepis berbagai isu liar yang beredar di media sosial terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, menegaskan bahwa KUHAP baru justru memberikan kepastian hukum.
KUHAP Baru Perkuat Kontrol dan Kepastian Hukum
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai kewenangan polisi yang dianggap menjadi ‘super power’ dan sulit dikontrol dalam KUHAP baru, Eddy Hiariej menyatakan hal tersebut tidak benar. “Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,” ujar Eddy dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum secara ketat, memastikan tidak ada lagi saling sandera perkara yang menyebabkan ketidakpastian hukum. “Kalau dengan KUHAP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-bali, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum. Karena jangka waktu itu diatur secara strict dalam KUHAP antara hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum,” jelasnya.
Mengutip pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Mulyana, Eddy Hiariej menambahkan bahwa kini polisi memulai perkara dan jaksa yang mengakhiri. Hubungan koordinasi ini memastikan tidak ada perkara yang digantung. “Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum. Dan itu tertuang secara detail dalam 7 pasal. Jadi polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” imbuhnya.
Penjelasan Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara
Eddy Hiariej juga memberikan klarifikasi mengenai Pasal 218 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ia membandingkan dengan pasal serupa di negara lain yang melindungi kepala negara asing. “Di mana pun, di dunia ini, ada pasal ada bab di KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” tuturnya.
Menurutnya, hukum pidana dibuat untuk melindungi negara, masyarakat, dan individu, termasuk kedaulatan serta harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi negara. Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial, mencegah potensi anarkisme dari pendukung jika terjadi penghinaan. “Kemudian terjadi anarkis, lalu apa yang mau kita katakan. Tapi dengan ada pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok pendukungnya sewot’. Kan kira-kira seperti itu. Ini adalah kanalisasi,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa Pasal 218 KUHP tidak melarang kritik. “Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’ keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” jelasnya. Unjuk rasa, katanya, adalah salah satu wujud kritik yang tidak dilarang dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Terkait penghinaan terhadap lembaga negara, yang diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pengaturannya sangat dibatasi, berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan pasal serupa di KUHP lama. Lembaga negara yang dilindungi kini terbatas pada Presiden-Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. “Jadi sangat terbatas,” ujarnya.
Pasal penghinaan lembaga negara juga merupakan delik aduan, yang hanya dapat dilaporkan oleh pimpinan keenam lembaga tersebut. “Dan itu delik aduan, delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” imbuhnya.
Mekanisme Restorative Justice dan Penyadapan
Mengenai mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa perkara akan tetap dilanjutkan jika korban tidak setuju. “Restorative justice ini terus terang saja yang diprotes itu adalah restorative justice pada tahap penyelidikan,” katanya.
Ia memberikan contoh, jika terjadi penipuan, pelaku dapat menawarkan penyelesaian damai kepada korban. Namun, restorative justice ini harus diinformasikan kepada penyidik dan didaftarkan ke pengadilan. Syaratnya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, dan yang terpenting adalah persetujuan korban. “Jadi, saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju perkara jalan terus, sekali lagi, mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restorasi,” tegasnya.
Terkait isu penyadapan tanpa izin pengadilan, Eddy Hiariej menegaskan hal itu adalah hoaks. Ia mengungkit putusan MK yang menyatakan penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri, kecuali untuk tindak pidana korupsi dan terorisme yang sudah memiliki aturan. “Sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri,” tuturnya.
Kajian Komunisme dan Ideologi Lainnya
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan Pasal 188 KUHP baru yang menyatakan kajian terhadap ideologi Komunisme, Marxisme, atau Leninisme tidak dipidana, kecuali jika bertujuan melawan Pancasila. “Kemudian yang pasal 188 ini soal penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Ini pasal yang lama, bahkan ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana,” kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang final. Penyebaran ajaran komunisme yang bertentangan dengan Pancasila tetap dilarang. “Jadi ini bukan sesuatu yang baru bahwa kita sudah bersepakat ideologi kita adalah ideologi Pancasila, kita sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” katanya.
Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menambahkan bahwa frasa ‘ideologi lainnya’ dalam pasal tersebut mencakup semua paham ideologi politik yang menentang Pancasila. Tindakan yang dapat dipidana adalah membentuk kelompok untuk menentang Pancasila, bukan sekadar melakukan kajian.






