Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Menurut Setyo, proses penyesuaian internal di KPK akan dilakukan secara bertahap seiring berjalannya waktu.
Penyesuaian Internal KPK
“Nah penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses gitu ya masalah KUHAP dan KUHP,” ujar Setyo di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (6/1/2026). Ia menegaskan bahwa prinsipnya KPK akan menjalankan kedua undang-undang baru tersebut secara konsisten. Kajian mendalam mengenai implikasi KUHP dan KUHAP baru terhadap kerja KPK telah dilakukan oleh Biro Hukum internal lembaga antirasuah tersebut.
“Kalau masalah bagaimana di dalam pasti sudah ada kajian dari biro hukum,” imbuhnya.
Tidak Ada Kekhawatiran dalam Penerapan
Setyo Budiyanto menyatakan tidak ada kekhawatiran dalam penerapan aturan hukum yang baru ini. Ia menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara dan wajib dijalankan oleh seluruh elemen penegak hukum.
“Ya saya kira soal kekhawatiran nggak ada, itu kan sebuah ketentuan yang sudah ditentukan oleh negara dan harus dijalankan, prinsipnya bahwa kami jalankan secara konsekuen,” tuturnya.
Latar Belakang Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku serentak pada 2 Januari 2026. Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas telah menyampaikan bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH) telah menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi pemberlakuan undang-undang baru ini.
Supratman menjelaskan bahwa untuk kasus-kasus yang sedang dalam proses penanganan saat undang-undang baru berlaku, akan diterapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pihak yang terkait. “Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/1).
Lebih lanjut, Supratman menambahkan bahwa telah diterbitkan surat edaran dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Mahkamah Agung (MA) yang mengatur proses penanganan perkara di tengah transisi hukum ini. Petunjuk teknis mengenai penggunaan hukum acara lama selama masa transisi juga telah disusun oleh masing-masing instansi penegak hukum.
“Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” jelasnya.





