Pemerintah meminta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak terburu-buru menaikkan suku bunga kredit menyusul keputusan Bank Indonesia menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto berharap pertumbuhan kredit domestik tidak terganggu oleh kebijakan moneter terbaru.
“Ya ini relasinya kan ada transmisi terkait kenaikan bunga kredit. Diharapkan tentu Himbara tidak terlalu cepat juga untuk menaikkan,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Airlangga menekankan pemerintah ingin meredam efek berantai kenaikan BI Rate terhadap sektor riil melalui bunga kredit agar pembiayaan tetap berjalan lancar.
“Ya tentu harapannya kan ke depan kredit tetap jalan,” tambahnya.
Dorongan Penguatan Internal Bank
CEO Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Roeslani menyoroti pentingnya penguatan efisiensi internal dan peningkatan produktivitas di perbankan pelat merah sebagai strategi menghadapi potensi kenaikan suku bunga global maupun domestik.
Rosan menilai fundamental industri perbankan nasional saat ini cukup kuat sehingga tekanan makroekonomi dapat dikelola tanpa dibebankan langsung kepada debitur.
Menurut pengamatannya, penyaluran kredit perbankan dalam setahun terakhir tumbuh rata-rata sekitar 15% dan likuiditas serta dana pihak ketiga tetap terjaga.
“Dalam perjalanan setahun ini dari 2025-2026 lending perbankan kita average naik 15%, likuiditas, dana pihak ketiga terjaga juga naik dobel digit,” ujar Rosan.
Kondisi Aset dan NPL Himbara
Rosan juga menyebut kualitas aset bank-bank penopang ekonomi nasional berada pada level yang aman dan sehat. Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di lingkungan Himbara dilaporkan bergerak sangat rendah, dengan rentang rata-rata antara 0,9%–1,8%.
“Yang penting juga NPL non performing loan bank kita itu, Mandiri hanya 0,9%. Jadi average NPL bank Himbara antara 0,9-1,8% pada saat ini,” kata Rosan.
Pemerintah optimistis upaya efisiensi dan peningkatan produktivitas dapat menjadi penyeimbang bagi perbankan pelat merah, sehingga penyaluran pembiayaan kepada masyarakat dan dunia usaha—terutama UMKM—tetap akomodatif tanpa mengalami lonjakan biaya modal yang berlebihan.
Keputusan BI
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17–18 Juni 2026 memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%. Selain itu, suku bunga deposit facility naik 25 bps menjadi 4,75% dan lending facility naik 25 bps menjadi 6,50%.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan kenaikan tersebut merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak gejolak global akibat perang di Timur Tengah.
Ikuti Ihram.co.id
