Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi akan tetap berada pada angka lima persen meski Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan (BI Rate).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keterjangkauan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki hunian layak.
Maruarar menegaskan pemerintah berkomitmen agar bunga KPR subsidi tidak ikut terdampak langsung oleh kenaikan suku bunga acuan. Kebijakan ini bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program Rumah Subsidi.
Menurut Maruarar, stabilitas bunga KPR subsidi penting untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi dan perubahan kebijakan moneter.
Pemerintah berharap dengan mempertahankan suku bunga sebesar lima persen, akses terhadap kepemilikan rumah bagi MBR tetap terbuka dan terjangkau.
Langkah mempertahankan bunga diharapkan membantu masyarakat menghindari kenaikan biaya cicilan akibat perubahan suku bunga pasar, sehingga target penyediaan hunian bagi masyarakat dapat terus didukung.
Ikuti Ihram.co.id
