Pemerintah berencana membentuk Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) sebagai forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat pengelolaan serta pengembangan kawasan industri. Rancangan lembaga itu akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Rencana pembentukan DKIN disampaikan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Tri Supondy, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Jakarta pada Senin (29/6/2026).
Tri menjelaskan DKIN dimaksudkan untuk menjadi wadah koordinasi yang dapat menyelesaikan persoalan yang selama ini menghambat pengembangan kawasan industri nasional. “Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kawasan industri secara nasional, perlu dibentuk Dewan Kawasan Industri Nasional atau DKIN,” kata Tri.
Susunan organisasi DKIN menurut rencana akan menempatkan Presiden sebagai ketua, Wakil Presiden Gibran Rakabuming sebagai wakil ketua, serta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai ketua harian. Keanggotaan akan berasal dari kementerian/lembaga terkait serta perwakilan pemangku kepentingan.
Untuk mendukung kegiatan operasional, DKIN akan memiliki satu sekretariat yang dipimpin secara ex-officio oleh pejabat struktural di Kementerian Perindustrian. “Operasional DKIN ini akan didukung oleh satu sekretariat yang dipimpin secara ex-officio oleh pejabat struktural di Kementerian Perindustrian untuk memastikan sinkronnya tugas Kementerian Perindustrian dengan peran DKIN,” ujar Tri.
Kementerian Perindustrian belum membuka target waktu pembentukan DKIN. Namun, kementerian menilai lembaga baru tersebut akan berperan strategis dalam mempercepat pengembangan kawasan industri nasional.
Menurut penjelasan Tri, dengan koordinasi yang ditempatkan langsung di bawah Presiden, pemerintah berharap proses penyusunan kebijakan, penyelesaian hambatan lintas sektor, dan pengawasan implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif. Pembentukan DKIN juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola kawasan industri sebagai pilar pengembangan sektor manufaktur nasional.
Lanskap Kawasan Industri RI
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, Indonesia saat ini memiliki 179 kawasan industri dengan total luas mencapai 101.351,45 hektare dan tingkat okupansi 57,20%. Kawasan-kawasan tersebut dihuni oleh 11.970 perusahaan (tenant), dengan pertambahan luas kawasan industri sebesar 1.508,02 hektare.
Sejak 2020, jumlah kawasan industri meningkat 51,69% atau bertambah 61 kawasan. Pertumbuhan ini menjadi bagian dari perkembangan kawasan industri sebagai pusat aktivitas manufaktur yang menarik investasi dan meningkatkan daya saing.
Nilai investasi di kawasan industri tercatat naik 9,26% dibandingkan capaian hingga 2024. Sementara itu, jumlah tenaga kerja di kawasan industri meningkat sekitar 15%, dari 2,04 juta orang menjadi 2,35 juta orang.
Dari sisi sebaran wilayah, sekitar 61,24% atau 62.066,35 hektare kawasan industri berada di luar Pulau Jawa, sedangkan 38,76% atau 39.285,1 hektare berada di Pulau Jawa. Secara jumlah, terdapat 106 kawasan industri di Pulau Jawa dan 73 kawasan industri di luar Jawa.
Meski terjadi perkembangan, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan daya saing kawasan industri. Tantangan yang disebutkan antara lain kepastian tata ruang dan pertanahan, penguatan pengelolaan lingkungan hidup, penyediaan infrastruktur energi dan logistik, serta percepatan perizinan.
Kementerian Perindustrian saat ini masih menyiapkan mekanisme pembentukan DKIN beserta regulasi yang akan menjadi dasar operasional lembaga tersebut.
Ikuti Ihram.co.id
