Polisi menetapkan Hylmi Rafif Rabbani (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom yang menyasar sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku kini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan beberapa pasal.
- Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
- Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
- Pasal 336 ayat 2 KUHP.
Motif Kekecawaan Asmara
Motif di balik aksi peneroran ini terungkap karena kekecewaan pelaku setelah hubungan asmaranya dengan mantan kekasih berinisial K kandas. Pelaku dan K telah menjalin hubungan sejak tahun 2022. Kekecawaan memuncak ketika lamaran pernikahan yang diajukan pelaku ditolak oleh pihak K.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” jelasnya.
Teror Berlanjut hingga Kampus dan Pesanan Fiktif
Made Gede menambahkan bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan peneroran. Pelaku kerap mengirimkan ancaman dan melakukan peneroran terhadap K, bahkan sampai ke kampus tempat K berkuliah. Selain itu, pelaku juga kerap memesan makanan atau barang secara fiktif ke rumah K.
“Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah,” beber Made.
“Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambahnya.
Puncak Teror: Bom ke 10 Sekolah
Puncak dari serangkaian aksi pelaku adalah teror bom yang dikirimkan ke sepuluh sekolah di wilayah hukum Polres Metro Depok. Aksi ini dilakukan dengan mengatasnamakan K, yang bertujuan untuk mencari perhatian K.
“Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu,” tuturnya.
“Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari Kamila, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” bebernya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa teror bom ini terjadi pada Selasa (23/12) pagi. Pelapor menemukan email berisi ancaman bom masuk ke alamat email SMA Bintara Depok. Informasi ini kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Ternyata, sembilan sekolah lain juga menerima email ancaman serupa. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, yang berujung pada penetapan HRR sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan.






