Indonesia turun ke peringkat 48 dari 70 negara dalam laporan World Competitiveness 2026 yang disusun International Institute for Management Development (IMD). Salah satu pemicu menurunnya peringkat adalah masalah efisiensi bisnis yang dinilai memburuk dan menjadi hambatan bagi peningkatan investasi.

Komponen efisiensi bisnis mencatat beberapa indikator yang merosot: pasar tenaga kerja di peringkat 21, sektor keuangan di peringkat 51, indikator sikap dan nilai masyarakat di peringkat 53, produktivitas dan efisiensi di posisi 53, serta praktik manajemen di posisi 55.

Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan pemerintah memberi perhatian khusus pada aspek efisiensi bisnis. Hasil penilaian IMD dianggap sebagai cermin bahwa perlu peningkatan fundamental terkait kepastian usaha dan perbaikan efisiensi.

“Justru yang turun sekali adalah di efisiensi bisnis. ini yang memang jadi concern kita, urusan deregulasi, kepastian usaha, dan harus meyakinkan investor,” ujar Susiwijono di kantor kementerian, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan bahwa perbaikan aspek efisiensi diharapkan meningkatkan ekspektasi investor dan memberi sinyal bahwa iklim usaha di Indonesia kondusif. Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk menata kebijakan terkait proses perizinan berusaha serta faktor teknis lainnya.

“Artinya, kami masih perlu meyakinkan dunia usaha lagi tentang berbagai upaya yang dilakukan pemerintah,” kata Susiwijono.

Peran Satgas Debottlenecking

Pemerintah menugaskan Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3-MPPE) dan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan responsif.

Satgas P2SP berfungsi menangani hambatan investasi melalui mekanisme debottlenecking. Tim ini menggelar rapat rutin setiap pekan yang dihadiri pelaku usaha serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat investasi.

“Ini cukup efektif, artinya sekarang jadi andalan keluhan kalau dunia usaha memang sudah berupaya menyampaikan belum ada solusi ya ke situ. Dan itu, kan variasi masalahnya mulai masalah teknis beberapa perusahaan sampai kebijakan dibahas di sana,” tutur Susiwijono.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mekanisme pelaporan ke satgas terbuka untuk seluruh pelaku usaha. Pemerintah menindaklanjuti setiap laporan dan menggelar rapat penanganan secara rutin setiap minggu untuk memastikan penyelesaian masalah.

“Setiap pekan kami melakukan pembahasan dan penanganan berbagai persoalan yang dilaporkan investor. Permasalahan yang masuk akan kami selesaikan secepat mungkin,” ujar Purbaya.

Purbaya menambahkan bahwa kinerja satgas dipantau langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan pengawasan tersebut, seluruh keputusan satgas harus dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah terkait.

“Proses ini dipantau langsung oleh Presiden (Prabowo), sehingga setiap keputusan yang telah ditetapkan harus dilaksanakan,” kata Menkeu.

Pemerintah juga menegaskan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mengatasi persoalan regulasi dan operasional yang berpotensi menghambat investasi. Menkeu menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap instansi yang tidak menjalankan keputusan satgas.

Keraguan Dunia Usaha

Tay Qi Hang, Analyst Economist Intelligence Unit (EIU) Asia, menilai penurunan tajam indikator efisiensi bisnis mencerminkan memburuknya sentimen dunia usaha, bukan semata penurunan struktural potensi ekonomi.

Menurut Tay Qi Hang, pelaku usaha menjadi lebih berhati-hati karena arah kebijakan pemerintah dinilai kurang jelas. Dunia usaha mempertanyakan apakah pemerintah akan tetap memprioritaskan kepercayaan pasar, investasi swasta, dan kepastian regulasi, atau lebih mengandalkan program yang dipimpin negara serta intervensi di sektor strategis.

“Pada dasarnya, penurunan ini bukan disebabkan oleh satu guncangan tertentu, melainkan karena dunia usaha semakin kurang percaya diri terhadap kondisi lingkungan bisnis,” ujar Tay Qi Hang.

Dia menyebutkan sejumlah kekhawatiran domestik, termasuk soal disiplin fiskal akibat program-program baru, ketidakpastian peran entitas tertentu, rencana kebijakan terkait ekspor komoditas, serta prediktabilitas proses pengambilan kebijakan.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menilai penurunan peringkat dari posisi 27 pada 2024 menjadi 48 pada 2026 mencerminkan pelemahan fundamental ekonomi domestik.

Rizal menyebutkan aspek yang perlu diperbaiki meliputi efisiensi pemerintah, efisiensi dunia usaha, kualitas infrastruktur, dan kepastian regulasi. Ia menambahkan bahwa investor kini menilai tidak hanya besarnya pasar domestik, tetapi juga kualitas institusi, produktivitas tenaga kerja, kemudahan berusaha, dan konsistensi kebijakan.

“Di tengah persaingan global yang semakin ketat, investor kini tidak hanya melihat besarnya pasar domestik, tetapi juga kualitas institusi, produktivitas tenaga kerja, kemudahan berusaha, dan konsistensi kebijakan,” ujar Rizal.

Rizal memperingatkan bahwa tanpa perbaikan pada iklim investasi—termasuk deregulasi, penguatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan efisiensi birokrasi—Indonesia berisiko mengalami pertumbuhan yang stagnan dan kesulitan meningkatkan daya saing di tingkat global.