Berita

Perseteruan Sengit Dokter Detektif dan Richard Lee Berujung Sama-sama Jadi Tersangka

Advertisement

Perseteruan antara influencer dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif), dengan dr Richard Lee memasuki babak baru yang signifikan. Setelah saling melapor ke polisi, kini keduanya sama-sama berstatus sebagai tersangka.

Dokter Detektif Lebih Dulu Jadi Tersangka

Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Ia menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menjelaskan bahwa penanganan perkara atas nama dr Samira telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan pada tanggal tersebut. Laporan Richard Lee terhadap doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.

Poin utama yang membuat Richard Lee merasa keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi untuk menguatkan pembuktian perkara tersebut.

Richard Lee Menyusul Jadi Tersangka

Giliran dr Richard Lee yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Advertisement

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025. Richard Lee telah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dan dijadwalkan ulang untuk hadir pada 7 Januari 2026.

Pemeriksaan perdana Richard Lee sebagai tersangka dijadwalkan pada Rabu, 7 Januari 2026. Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran Richard Lee. Jika tidak ada pemberitahuan kehadiran, penyidik akan melayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari. Hingga berita ini dimuat, detikcom belum mendapatkan tanggapan dari Richard Lee terkait penetapan status tersangkanya.

Keduanya Tidak Ditahan, Upaya Mediasi Ditempuh

Baik doktif maupun Richard Lee sama-sama tidak ditahan. Doktif tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal 2 tahun penjara, sehingga polisi mengharuskan doktif melakukan wajib lapor. Sementara itu, polisi masih mengedepankan upaya mediasi di antara kedua belah pihak dalam kasus yang menjerat doktif. Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr Richard Lee dan tersangka dr Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Januari 2026. Jika kedua pihak tidak menghadiri mediasi hingga batas waktu tersebut, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.

Advertisement